Enrekang,Warta Global.id — Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengeluhkan pelayanan di SPBU Kalosi, Kecamatan Alla, Kabupaten Enrekang, Selasa (14/4/2026). Ia menyebut antrean kendaraan untuk pengisian bahan bakar, khususnya solar dan pertalite, berlangsung berjam-jam tanpa kepastian.
Menurutnya, kondisi tersebut diduga dipicu oleh praktik pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) menggunakan jerigen yang justru diutamakan dibandingkan kendaraan roda dua maupun roda empat. Hal ini dinilai meresahkan masyarakat karena memperpanjang antrean dan menyulitkan pengguna jalan yang membutuhkan BBM untuk aktivitas sehari-hari.
“Sudah lama antre, tapi yang didahulukan justru jerigen. Kami jadi harus menunggu lebih lama,” ungkapnya kepada WartaGlobal.
Praktik tersebut bertentangan dengan aturan dan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ditetapkan oleh Pertamina. Pengisian BBM menggunakan jerigen tanpa prosedur yang sah termasuk dalam kategori pelanggaran.
Secara hukum, larangan penyalahgunaan distribusi BBM diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 53 dan 55, serta Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.
Jika terbukti melanggar, SPBU dapat dikenakan sanksi oleh Pertamina, mulai dari surat peringatan hingga pemutusan kerja sama operasional.
Warga berharap pihak terkait, termasuk aparat kepolisian, dapat turun langsung ke lapangan untuk melakukan pemantauan dan penertiban agar distribusi BBM berjalan adil dan sesuai aturan.
KALI DIBACA



No comments:
Post a Comment