Enrekang, Warta Global.id – Tim Percepatan Pembayaran Hak Guru (TPPHG) yang dibentuk oleh PGRI Kabupaten Enrekang kembali mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Enrekang, Kamis (16/4/2026), guna mempertanyakan perkembangan laporan dugaan raibnya dana tunjangan sertifikasi guru triwulan II tahun 2024.
Sebelumnya, laporan resmi telah dilayangkan pada 12 Januari 2026. Namun, hingga kunjungan kedua ini, tim mengaku belum memperoleh kejelasan signifikan terkait progres penanganan kasus tersebut.
Ketua TPPHG, Harianto, menyampaikan kekecewaannya karena audiensi hanya diterima oleh Kasubsi 1, Andi Galang, tanpa kehadiran Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang.
“Kami datang untuk meminta kejelasan terkait laporan guru, namun belum mendapatkan informasi yang substansial,” ujarnya.
TPPHG menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga ada kepastian hukum dan kejelasan terkait keberadaan dana tunjangan tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejari Enrekang belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan laporan maupun alasan ketidakhadiran Kajari dalam pertemuan tersebut.
KALI DIBACA



No comments:
Post a Comment