Bawaslu Enrekang Bersama Gakkumdu Proses Video Viral Timses Bagi - Bagi Uang - Warta Global Sulsel

Mobile Menu

Top Ads

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Pendaftaran Jurnalis

Klik

Berita Update Terbaru

logoblog

Bawaslu Enrekang Bersama Gakkumdu Proses Video Viral Timses Bagi - Bagi Uang

Monday, February 26, 2024
Foto: Try Sutrisno Anggota Bawaslu Kabupaten Enrekang 

Enrekang, Warta Global.id -- Bawaslu Enrekang, tengah menelusuri video tim sukses (timses) salah satu calon anggota legislatif (caleg) yang meminta warga mengembalikan uang yang diberikan sebelum pencoblosan.

Wanita yang diduga timses Calon Legislatif bernama Umar mendatangi rumah warga untuk meminta uang yang telah diberikan untuk mencoblos calegnya dikembalikan. Wanita itu pun terlihat memaki warga karena tidak mencoblos calegnya.

Sekaitan dengan hal tersebut, Anggota Bawaslu Kabupaten Enrekang yang membidangi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Try Sutrisno, menyampaikan bahwa, bersama Kepolisian dan Kejaksaan yang tergabung dalam sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), telah melakukan klarifikasi terkait kasus tersebut

"Hari Kamis dan Jumat tanggal 22 - 23 Februari 2024, Kami telah melakukan klarifikasi terhadap 5 orang saksi dan 1 orang pelapor, serta 1 orang terlapor. Klarifikasi kami lakukan di sekretariat Kecamatan Alla" ujar Try Sutrisno 

Klarifikasi dilakukan berkaitan dengan adanya laporan dugaan pelanggaran politik uang. Pelapor melaporkan salah satu oknum caleg DPRD Dapil III Enrekang. Sejauh ini Bawaslu masih melakukan pendalaman dengan mengkaji bukti dan keterangan hasil klarifikasi.

Terkait dengan nama Umar yang disebutkan dalam video viral tersebut, sayangnya Bawaslu Enrekang belum bisa memberikan keterangan jelas, apakah Umar yang dimaksud adalah Umar Caleg Partai Nasdem atau Umar Caleg Partai PKS,sebab keduanya maju sebagai caleg di dapil III.

Titik terang dari kasus ini, betul betul sangat ditunggu hasilnya, sebab video viral tersebut telah menjadi konsumsi Nasional

KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment

Pendaftaran Jurnalis