Enrekang,Warta Global.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Enrekang menetapkan hasil Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026 melalui Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Tingkat Kabupaten Enrekang yang dilaksanakan di Aula Kantor KPU Kabupaten Enrekang, Kamis (02/07/2026).
Berdasarkan hasil rekapitulasi, KPU Kabupaten Enrekang menetapkan jumlah daftar pemilih berkelanjutan sebanyak 173.713 pemilih yang tersebar di 12 kecamatan dan 129 desa/kelurahan di Kabupaten Enrekang.
Rapat pleno terbuka dihadiri oleh jajaran KPU Kabupaten Enrekang, Anggota Bawaslu Kabupaten Enrekang, perwakilan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Enrekang, Sekretariat Daerah Kabupaten Enrekang, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Enrekang, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), serta perwakilan instansi terkait lainnya.
Dalam sambutannya, Ketua KPU Kabupaten Enrekang, Munir Anas, menjelaskan bahwa rapat pleno terbuka tersebut merupakan tahapan penetapan hasil pemutakhiran data pemilih yang telah dilaksanakan secara berkelanjutan selama Triwulan II Tahun 2026.
"Rapat rekapitulasi ini merupakan hasil dari pemutakhiran data yang kami lakukan. Data pemilih bersifat dinamis, ada yang sudah tidak memenuhi syarat, ada pula yang mengalami perubahan status sehingga harus terus dimutakhirkan," ujarnya.
Munir menjelaskan, KPU Kabupaten Enrekang terus mengoptimalkan berbagai layanan dalam mendukung pelaksanaan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan, salah satunya melalui kegiatan Coktas (pencocokan terbatas). Selain itu, KPU juga mendorong partisipasi masyarakat untuk melaporkan setiap perubahan data kependudukan yang berpengaruh terhadap daftar pemilih.
Ia menambahkan, proses pemutakhiran data tidak hanya bersumber dari laporan masyarakat, tetapi juga melalui koordinasi intensif dengan berbagai pemangku kepentingan, seperti Disdukcapil, Rutan Kelas IIB Enrekang, TNI, Polri, serta instansi terkait lainnya.
"Data-data yang telah kami mutakhirkan kemudian kami umumkan melalui rapat pleno terbuka hari ini sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat," tambahnya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Enrekang, Maswar BR, menjelaskan bahwa pemutakhiran daftar pemilih dilakukan secara berkesinambungan pada masa non-tahapan pemilu dengan memperbarui seluruh perubahan data pemilih.
Menurutnya, perubahan tersebut meliputi pemilih yang meninggal dunia, pindah masuk atau pindah keluar domisili, perubahan status menjadi anggota TNI atau Polri maupun yang telah memasuki masa purnatugas, serta warga yang baru memenuhi syarat sebagai pemilih karena telah berusia 17 tahun atau telah menikah.
"Kami terus melakukan pemutakhiran data dan berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait agar setiap perubahan data pemilih dapat segera diperbarui. Setelah proses pemutakhiran selesai, hasilnya wajib ditetapkan melalui surat keputusan dalam rapat pleno terbuka yang dilaksanakan setiap triwulan," jelas Maswar.
Dalam kesempatan yang sama, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HP2H) Bawaslu Kabupaten Enrekang, Haslipa, mengapresiasi sinergi yang selama ini terjalin antara KPU dan Bawaslu dalam proses pemutakhiran data pemilih.
"Kami terus membangun koordinasi dengan KPU. Beberapa kegiatan berjalan beriringan, seperti saat KPU melaksanakan Coktas, Bawaslu melakukan uji petik sebagai bagian dari pengawasan. Semoga sinergi ini terus berjalan dengan baik," ujarnya.
Melalui pelaksanaan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan, KPU Kabupaten Enrekang berkomitmen menjaga kualitas data pemilih agar senantiasa akurat, mutakhir, dan berkelanjutan. KPU juga mengajak seluruh masyarakat untuk aktif melaporkan setiap perubahan data kependudukan sebagai bentuk partisipasi dalam mewujudkan daftar pemilih yang valid dan berkualitas.
KALI DIBACA



No comments:
Post a Comment