LPG 3 Kg Langka dan Harga Capai Rp50 Ribu, Pemkab Enrekang Tegaskan ASN Dilarang Menggunakannya - Warta Global Sulsel

Mobile Menu

Top Ads

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Pendaftaran Jurnalis

Klik

Berita Update Terbaru

logoblog

LPG 3 Kg Langka dan Harga Capai Rp50 Ribu, Pemkab Enrekang Tegaskan ASN Dilarang Menggunakannya

Thursday, August 13, 2026

Enrekang, Warta Global.id — Kelangkaan LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi di Kabupaten Enrekang mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kabupaten Enrekang. Di tengah sulitnya masyarakat memperoleh gas melon, harga LPG 3 kg di lapangan bahkan disebut mencapai Rp50 ribu per tabung.

Pj. Sekretaris Daerah (Sekda) Enrekang Dr. Zulkarnain Kara menegaskan bahwa aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Enrekang dilarang menggunakan LPG 3 kg bersubsidi.
Penegasan tersebut disampaikan saat membahas persoalan distribusi LPG 3 kg bersubsidi di Kabupaten Enrekang.

Menurut Zulkarnain, LPG 3 kg merupakan barang bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak, khususnya kelompok masyarakat miskin.

“Imbauan ini bukan saja dilakukan kepada masyarakat, tapi kepada ASN bahwa gas melon 3 kg itu bersubsidi dan untuk masyarakat miskin. Jadi bukan sebaiknya ASN tidak gunakan, tapi memang dilarang menggunakan gas LPG 3 kg,” tegas Zulkarnain.

Ia mengatakan, larangan tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan subsidi pemerintah tepat sasaran, terlebih saat masyarakat sedang mengalami kesulitan mendapatkan LPG 3 kg.

Kondisi kelangkaan juga berdampak terhadap harga di tingkat masyarakat. LPG 3 kg yang seharusnya dijual sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET), dalam kondisi tertentu disebut mencapai Rp50 ribu per tabung.

Pemkab Enrekang bersama Polres Enrekang pun terus melakukan langkah pembenahan terhadap distribusi LPG 3 kg agar pasokan dapat diterima masyarakat sesuai ketentuan.

Sebelumnya, Polres Enrekang mempertemukan para agen dan pemilik pangkalan LPG 3 kg dalam audiensi lintas sektoral. Dalam pertemuan tersebut disepakati harga LPG 3 kg di tingkat pangkalan kembali mengikuti HET, yakni Rp18.500 per tabung.

Wakapolres Enrekang Kompol Ali Maksum juga menegaskan bahwa pengawasan akan dilakukan. Jika masih ditemukan pangkalan yang menjual LPG 3 kg di atas HET, pihak kepolisian akan mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemkab Enrekang berharap seluruh pihak ikut menjaga distribusi LPG 3 kg agar tepat sasaran. ASN juga diharapkan menjadi bagian dari upaya tersebut dengan tidak menggunakan LPG bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak.

KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment

Pendaftaran Jurnalis