ENREKANG,Warta Global.id – Pemerintah Kabupaten Enrekang memastikan anggaran sekitar Rp25 miliar telah disiapkan untuk pembayaran gaji ke-13 bagi lebih dari 4.800 Aparatur Sipil Negara (ASN) dan 30 anggota DPRD Enrekang.
Pemerintah menjadwalkan pembayaran gaji ke-13 dilakukan pada awal Juli 2026. Jadwal tersebut disebut masih sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026, khususnya Pasal 15 Ayat (2).
Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa apabila gaji ke-13 belum dapat dibayarkan pada bulan Juni 2026, maka pembayarannya dapat dilakukan setelah bulan tersebut. Karena itu, pemerintah menegaskan bahwa pembayaran di awal Juli tidak dapat dikategorikan sebagai keterlambatan karena masih berada dalam koridor aturan yang berlaku.
Selain mengacu pada regulasi, pemerintah juga menyebut masih terdapat beberapa aspek tata kelola penggajian di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) yang perlu disempurnakan sebelum proses pencairan dilakukan.
Pemerintah Kabupaten Enrekang berharap seluruh ASN tetap menjalankan tugas dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, serta tidak khawatir karena gaji ke-13 dipastikan akan tetap dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Terkait adanya wacana pelaporan kepada aparat penegak hukum mengenai waktu pembayaran gaji ke-13, pemerintah menilai langkah tersebut tidak berdasar apabila mengacu pada regulasi yang berlaku, mengingat aturan secara tegas masih memberikan ruang pembayaran setelah Juni 2026.
KALI DIBACA



No comments:
Post a Comment