
Enrekang, Warta Global.id — Rentetan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Enrekang kembali memantik keprihatinan serius. Komunitas Pemerhati Perempuan dan Anak Massenrempulu (KP2AM) Enrekang menilai kondisi tersebut tidak boleh terus dibiarkan, karena berpotensi melahirkan trauma berkepanjangan bagi korban maupun perempuan dan anak lainnya.
Ketua KP2AM Enrekang, Sry Yanthi Ningsih, menegaskan bahwa kasus kekerasan yang terus berulang menunjukkan masih adanya persoalan serius dalam memastikan rasa aman bagi perempuan dan anak di Kabupaten Enrekang.
Menurutnya, ruang publik yang semestinya menjadi tempat aman justru tidak sepenuhnya mampu memberikan jaminan perlindungan. Bahkan, kasus dugaan pelecehan seksual terhadap perempuan yang terjadi beberapa hari lalu di salah satu objek wisata di Kecamatan Alla kembali menjadi sorotan. Pelakunya adalah warga Mundan, Kecamatan Masalle inisial AS(33).
Ironisnya, dugaan pelecehan tersebut terjadi di area toilet, sebuah tempat yang semestinya memberikan privasi dan rasa aman bagi pengunjung.
“Sudah terlalu banyak kasus yang membuat perempuan menjadi trauma berada di manapun, seolah Enrekang tak lagi menjamin keamanan para perempuan dan anak-anak untuk beraktivitas,” tegas Sry Yanthi.
Ia khawatir, jika kasus serupa terus terjadi dan tidak ditangani secara serius, dampaknya bukan hanya dirasakan oleh korban. Rasa takut juga dapat menyebar dan membentuk trauma berkepanjangan di tengah masyarakat, khususnya perempuan dan anak-anak.
“Takutnya kalau selalu saja terjadi kasus-kasus seperti ini justru membuat trauma berkepanjangan bagi para perempuan dan anak-anak,” ujarnya.
KP2AM Siapkan Langkah, Tak Ingin Pelaku Dibiarkan
KP2AM Enrekang memastikan tidak akan tinggal diam. Organisasi tersebut akan berkoordinasi dengan organisasi-organisasi perempuan yang ada di Kabupaten Enrekang serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Enrekang untuk membahas persoalan kekerasan terhadap perempuan dan anak yang terjadi di wilayah tersebut.
Sry Yanthi juga menegaskan pihaknya akan berkoordinasi dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Enrekang agar setiap kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak mendapatkan penanganan sesuai ketentuan hukum.
Ia menilai, perlindungan terhadap korban tidak boleh berhenti pada perhatian publik ketika sebuah kasus mencuat. Penanganan hukum dan upaya pencegahan juga harus berjalan agar kasus serupa tidak terus berulang.
“Perempuan dibuatkan UU khusus perlindungan untuk memastikan hak-haknya saat mendapatkan perlakuan kekerasan itu dijamin. Kami akan memastikan itu,” tegasnya.
Ia menyatakan tidak boleh ada ruang bagi pelaku kekerasan terhadap perempuan dan anak untuk lolos begitu saja, baik dalam kasus kekerasan fisik, psikis maupun kekerasan seksual.
“Tak ada lagi ruang bagi pelaku, baik kekerasan fisik, psikis maupun kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan untuk bisa bebas seenaknya,” katanya.
Bukan Sekadar Kasus, Ini Soal Rasa Aman Perempuan
Menurut Sry Yanthi, persoalan kekerasan terhadap perempuan dan anak tidak semestinya hanya dilihat sebagai kasus per kasus. Ketika kasus terus muncul, maka yang dipertaruhkan adalah rasa aman masyarakat secara keseluruhan.
Perempuan seharusnya dapat beraktivitas, bekerja, bepergian dan menggunakan fasilitas publik tanpa dihantui ketakutan menjadi korban kekerasan.
Karena itu, ia mendorong pemerintah daerah, aparat penegak hukum, pengelola objek wisata, organisasi perempuan serta seluruh elemen masyarakat untuk memperkuat langkah pencegahan dan perlindungan.
“Hari ini saya akan berkunjung ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Enrekang untuk berkonsultasi,” ujarnya.
KP2AM berharap koordinasi tersebut dapat menghasilkan langkah konkret, bukan sekadar respons sesaat setelah kasus kekerasan terjadi.
Sebab, bagi perempuan dan anak di Enrekang, yang dibutuhkan bukan hanya pernyataan keprihatinan, tetapi jaminan bahwa ruang publik benar-benar menjadi ruang yang aman bagi mereka.
KALI DIBACA



No comments:
Post a Comment