Press Release Polres Enrekang Beberkan Kronologi Pembunuhan Salma, MAR Terancam Pasal Berlapis - Warta Global Sulsel

Mobile Menu

Top Ads

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Pendaftaran Jurnalis

Klik

Berita Update Terbaru

logoblog

Press Release Polres Enrekang Beberkan Kronologi Pembunuhan Salma, MAR Terancam Pasal Berlapis

Monday, August 24, 2026


Enrekang, Warta Global.id — Polres Enrekang menggelar konferensi pers terkait perkembangan penanganan kasus dugaan pembunuhan terhadap Salma Saleh (50) yang ditemukan meninggal dunia di Dusun Banua, Desa Bungin, Kecamatan Bungin, Kabupaten Enrekang.

Konferensi pers digelar di lobi Mapolres Enrekang, Senin (24/8/2026), dipimpin langsung Kapolres Enrekang AKBP Ketut Yoga Saputra, didampingi Kasi Humas AKP Abd. Samad dan Kasat Reskrim AKP Dodie Ramaputra.

Kapolres menjelaskan, penyidik telah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, mulai dari pemeriksaan saksi, olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan medis, hingga penelusuran komunikasi digital dan rekaman CCTV.

Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, rekaman CCTV, pemeriksaan terhadap tersangka, serta alat bukti lainnya, penyidik menetapkan inisial MAR sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Korban Sempat Terlihat Menuju Bungin

Korban diketahui menuju wilayah Kecamatan Bungin pada Rabu (19/8/2026). Berdasarkan keterangan sejumlah saksi dan rekaman CCTV, korban terlihat dibonceng seorang laki-laki menggunakan sepeda motor Yamaha NMAX berwarna hitam tanpa nomor polisi.

Sekitar pukul 11.00 WITA, seorang saksi mengaku melihat MAR membonceng seorang perempuan yang ciri-cirinya sesuai dengan korban menuju kawasan perbukitan di Dusun Banua.

Dua hari kemudian, Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 13.30–14.00 WITA, korban ditemukan warga di kawasan perbukitan Dusun Banua dalam kondisi telah meninggal dunia.

Hasil pemeriksaan medis dan Visum et Repertum menunjukkan adanya luka akibat benda tajam pada bagian leher serta sejumlah lebam dan memar pada beberapa bagian tubuh korban.

Motif Sementara Berkaitan dengan Ekonomi

Dalam konferensi pers tersebut, polisi juga mengungkap dugaan motif sementara yang berkaitan dengan tekanan finansial akibat kekalahan dalam perjudian daring (judi online).

Penyidik menduga MAR kemudian menggunakan modus menawarkan bawang merah dengan harga murah untuk menarik korban menuju lokasi tertentu.

Namun, polisi menegaskan bahwa motif tersebut masih dalam proses pendalaman dan penyidikan terus dilakukan untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa berdasarkan alat bukti yang ada.

Atas perkara tersebut, MAR disangkakan melanggar Pasal 459 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana disesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2026, dengan subsider Pasal 458 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 sebagaimana disesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2026.

Kapolres Enrekang menegaskan bahwa seluruh proses hukum dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel berdasarkan alat bukti serta ketentuan hukum yang berlaku.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri, tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, serta tidak menyebarluaskan foto atau video korban yang tidak layak dipublikasikan.

“Kami menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban dan memastikan proses hukum terhadap perkara ini dilakukan secara profesional sampai tahap penyelesaian perkara,” ujar Kapolres Enrekang.

Polres Enrekang turut meminta masyarakat yang memiliki informasi berkaitan dengan perkara tersebut untuk menyampaikannya kepada penyidik serta bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Polres Enrekang menegaskan bahwa proses hukum tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment