Hakim Nyatakan Unsur Korupsi Tak Terbukti dalam Kasus Baznas Enrekang - Warta Global Sulsel

Mobile Menu

Top Ads

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Pendaftaran Jurnalis

Klik

Berita Update Terbaru

logoblog

Hakim Nyatakan Unsur Korupsi Tak Terbukti dalam Kasus Baznas Enrekang

Friday, May 8, 2026

MAKASSAR,Warta Global.id — Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan vonis bebas terhadap enam terdakwa dalam perkara dugaan korupsi dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Enrekang. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Kamis (7/5/2026).


Majelis hakim menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Enam terdakwa yang divonis bebas yakni mantan Ketua Baznas Enrekang Junwar, mantan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Baznas Enrekang Syawal, serta empat mantan wakil ketua Baznas Enrekang masing-masing Kamaruddin, Baharuddin, Ilham Kadir, dan Kadir Lesang.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyebut unsur melawan hukum dan unsur merugikan keuangan negara tidak terbukti. Hakim juga menilai tidak ditemukan adanya niat jahat (mens rea) dari para terdakwa dalam pengelolaan dan penyaluran dana zakat.

Majelis hakim menilai dana zakat tetap disalurkan kepada mustahik dan tidak ditemukan bukti adanya penggunaan dana untuk kepentingan pribadi maupun pihak lain.

Selain itu, hakim turut mempertimbangkan keterangan ahli yang menyebut dana zakat, infak, dan sedekah yang dikelola Baznas merupakan dana umat dan bukan keuangan negara. Karena itu, laporan audit kerugian negara yang dijadikan dasar dakwaan dinilai tidak memenuhi ketentuan audit syariah.

Putusan bebas tersebut disambut haru oleh keluarga para terdakwa yang hadir di ruang sidang. Sejumlah pihak menilai putusan tersebut menjadi titik penting dalam polemik perkara yang sejak awal menyita perhatian publik di Kabupaten Enrekang.

Sorotan pada Kasus Mantan Kajari Enrekang

Vonis bebas terhadap enam terdakwa turut dikaitkan dengan kasus hukum yang kini menjerat mantan Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang, Padeli.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung Republik Indonesia menetapkan Padeli sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan wewenang dan penerimaan uang dalam penanganan perkara dana Baznas Enrekang periode 2021–2024.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyebut tersangka diduga menerima uang sekitar Rp840 juta bersama pihak lain berinisial SL.

Kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim intelijen dan pengawasan internal Kejaksaan Agung sebelum akhirnya ditangani penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Perkembangan itu memunculkan perhatian luas di tengah masyarakat. Di satu sisi, enam terdakwa perkara Baznas dinyatakan bebas oleh pengadilan, sementara di sisi lain aparat penegak hukum yang menangani perkara justru terseret dugaan korupsi dan penyalahgunaan kewenangan.

Harapan Masyarakat terhadap Penegakan Hukum

Putusan tersebut memicu beragam tanggapan dari masyarakat Enrekang. Sebagian menilai vonis bebas menjadi bukti pentingnya proses hukum yang objektif, profesional, dan bebas dari kepentingan tertentu.

Masyarakat juga berharap proses hukum terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum aparat penegak hukum dapat diusut secara transparan agar kepercayaan publik terhadap institusi hukum tetap terjaga.

Dengan putusan bebas terhadap enam terdakwa, perhatian publik kini tertuju pada perkembangan proses hukum terhadap mantan Kajari Enrekang yang sedang ditangani oleh penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment

Pendaftaran Jurnalis