MAKASSAR,Warta Global.id — Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan vonis bebas terhadap enam terdakwa kasus dugaan korupsi dana Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Ruang Harifin Tumpa, Kamis (7/5/2026).
Majelis hakim yang dipimpin Johnicol Richard menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Enam terdakwa tersebut yakni mantan Ketua Baznas Enrekang Junwar, mantan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Baznas Enrekang Syawal, serta empat mantan wakil ketua Baznas Enrekang masing-masing Kamaruddin, Baharuddin, Ilham Kadir, dan Kadir Lesang.
“Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer dan dakwaan subsider,” ujar Ketua Majelis Hakim Johnicol Richard saat membacakan amar putusan.
Dalam putusannya, majelis hakim membebaskan seluruh terdakwa dari semua dakwaan JPU dan memerintahkan agar para terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan setelah putusan dibacakan.
Selain itu, hakim juga memulihkan hak para terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya. Sementara biaya perkara dibebankan kepada negara.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai unsur melawan hukum pada dakwaan primer tidak terpenuhi. Hakim menyebut para terdakwa hanya menjalankan tugas pengelolaan dan penyaluran dana zakat tanpa ditemukan adanya niat jahat atau mens rea.
Majelis hakim juga menilai penyaluran dana zakat kepada mustahik tetap berjalan dengan tertib dan tidak ditemukan adanya penyimpangan untuk kepentingan pribadi maupun pihak lain.
“Tidak ditemukan adanya niat jahat. Terdakwa hanya melaksanakan pengelolaan dan penyaluran zakat,” ujar hakim dalam persidangan.
Terkait dakwaan subsider mengenai penyalahgunaan kewenangan, hakim menyatakan unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain juga tidak terbukti. Berdasarkan keterangan para saksi di persidangan, penyaluran zakat dinilai telah tepat sasaran.
Majelis hakim turut mempertimbangkan keterangan ahli yang menyebut dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) yang dikelola Baznas bukan merupakan keuangan negara, melainkan dana umat. Karena itu, laporan kerugian negara yang dijadikan dasar dakwaan dinilai tidak memenuhi ketentuan audit syariah dan dinyatakan batal demi hukum.
Selain itu, unsur turut serta melakukan tindak pidana juga dinilai tidak terbukti karena tidak ditemukan rangkaian peristiwa yang menunjukkan keterlibatan bersama para terdakwa dalam tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan JPU.
Usai putusan dibacakan, suasana ruang sidang berlangsung haru. Keenam terdakwa bersama keluarga yang hadir tampak menangis dan saling berpelukan setelah dinyatakan bebas oleh majelis hakim.
KALI DIBACA



No comments:
Post a Comment