Enrekang, Warta Global.id- Juru Bicara Tim Advokat Eks Pimpinan BAZNAS Enrekang, Hasri Jack, mengkritik langkah Kejaksaan Negeri Enrekang yang tetap mengajukan banding atas putusan bebas enam terdakwa perkara dugaan korupsi dana BAZNAS Enrekang.
Menurut Hasri, keputusan tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip kepastian hukum serta tidak menghormati putusan pengadilan. Ia menegaskan bahwa Majelis Hakim Tipikor Makassar sebelumnya telah memeriksa perkara tersebut secara menyeluruh, mulai dari keterangan saksi, ahli, hingga dokumen persidangan, sebelum akhirnya memutuskan para terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Hasri menyebut langkah banding yang ditempuh kejaksaan sebagai tindakan yang tidak sejalan dengan ketentuan dalam KUHAP. Ia merujuk pada Pasal 67 KUHAP yang menyatakan putusan bebas tidak dapat dimintakan banding, serta Pasal 244 KUHAP terkait larangan pengajuan kasasi terhadap putusan bebas.
“Ketika pengadilan telah menyatakan seseorang tidak terbukti bersalah, maka negara wajib menghormati putusan itu sebagai bentuk kepastian hukum bagi warga negara,” ujar Hasri dalam keterangannya.
Ia juga menyinggung sejumlah pernyataan pejabat negara, termasuk Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej, serta Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, yang menurutnya menekankan pentingnya penghormatan terhadap putusan pengadilan demi menjaga kepastian hukum.
Lebih lanjut, Hasri menilai perkara BAZNAS Enrekang sejak awal telah menjadi perhatian publik karena dinilai penuh kontroversi. Ia meminta agar dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses penanganan perkara, termasuk dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses penyidikan dan penuntutan.
Tim Advokat Eks Pimpinan BAZNAS Enrekang, kata Hasri, berencana membawa persoalan tersebut ke Komisi III DPR RI, Komisi Kejaksaan, serta sejumlah lembaga pengawas penegakan hukum untuk meminta pengawasan terhadap proses penanganan perkara.
“Hukum tidak boleh menjadi alat untuk mempertahankan gengsi institusi ataupun menutupi kegagalan penuntutan,” tegasnya.
KALI DIBACA



No comments:
Post a Comment