Aliansi Lingkar Tambang Desak Pemkab dan DPRD Enrekang Tindaklanjuti Pencabutan IUP CV HKM - Warta Global Sulsel

Mobile Menu

Top Ads

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Pendaftaran Jurnalis

Klik

Berita Update Terbaru

logoblog

Aliansi Lingkar Tambang Desak Pemkab dan DPRD Enrekang Tindaklanjuti Pencabutan IUP CV HKM

Friday, April 10, 2026

Enrekang,Warta Global.id — Aksi demonstrasi yang dilakukan Aliansi Masyarakat Lingkar Tambang di Kabupaten Enrekang kembali digelar, Jumat (10/4/2026). Aksi ini merupakan lanjutan dari sejumlah gelombang unjuk rasa sebelumnya, dengan tuntutan utama mendesak Bupati dan Ketua DPRD Kabupaten Enrekang segera menindaklanjuti hasil kesepakatan bersama terkait penolakan rencana tambang emas ke tingkat Pemerintah Provinsi hingga pusat.


Ratusan massa terlibat dalam aksi tersebut. Mereka melakukan orasi secara bergantian, membakar ban, serta menutup akses Jalan Trans Sulawesi. Akibatnya, kemacetan panjang terjadi di beberapa titik, termasuk di depan Kantor Bupati Enrekang, Polres Enrekang, dan Kantor DPRD Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan.

Koordinator lapangan aksi, Zul, menyampaikan bahwa demonstrasi ini merupakan bentuk kekecewaan masyarakat terhadap Pemerintah Daerah dan DPRD Enrekang yang dinilai belum menindaklanjuti kesepakatan bersama untuk menolak aktivitas pertambangan emas oleh CV Hadaf Karya Mandiri (HKM).

Menurutnya, komunikasi sebelumnya antara aliansi dan pemerintah daerah sebenarnya berjalan baik. Namun, saat dilakukan penelusuran terkait progres tindak lanjut surat ke Pemerintah Provinsi, aliansi tidak menemukan bukti legalitas atau tanda terima surat tersebut.

“Kami turun ke jalan sebagai bentuk protes agar Pemerintah Kabupaten dan DPRD Enrekang segera menindaklanjuti rumusan yang telah disepakati, termasuk pengiriman surat ke tingkat provinsi dan pusat untuk pencabutan IUP dan WIUP CV Hadaf Karya Mandiri,” ujar Zul.

Ia juga mengungkapkan bahwa dalam audiensi terbuka dengan pihak pemerintah daerah dan Ketua DPRD Enrekang, telah ada sinyal positif. Pemkab dan DPRD berkomitmen akan segera menyurati Gubernur Sulawesi Selatan dan DPRD Provinsi pada Senin mendatang.

Aliansi berharap komitmen tersebut benar-benar direalisasikan, mengingat tuntutan mereka adalah pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) dan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) milik CV Hadaf Karya Mandiri yang dinilai telah melanggar sejumlah ketentuan.

Zul menegaskan, aliansi akan terus mengawal proses ini dan menolak segala bentuk aktivitas investasi tambang yang dianggap merusak lingkungan serta mengancam ruang hidup masyarakat.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi investor yang berpotensi merusak alam. Wilayah yang masuk dalam konsesi perusahaan adalah bagian dari ruang hidup kami, dan kami tidak akan pernah sepakat untuk pembebasan lahan,” tegasnya.
Aliansi juga memaparkan sejumlah dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan, antara lain:

Tidak melaksanakan kewajiban operasi produksi selama lebih dari enam tahun
Lokasi IUP yang tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta berada di kawasan rawan bencana
Tidak melakukan konsultasi publik secara bermakna
Melakukan aktivitas tanpa pembebasan lahan
Melanggar ketentuan dalam PP Nomor 96 Tahun 2021 yang telah diperbarui menjadi PP Nomor 35 Tahun 2025

Berdasarkan sejumlah pelanggaran tersebut, aliansi menilai pencabutan izin usaha pertambangan CV Hadaf Karya Mandiri merupakan langkah yang sah, konstitusional, dan proporsional sesuai regulasi yang berlaku.

Aksi ini pun menjadi penegasan sikap masyarakat lingkar tambang di Enrekang yang terus memperjuangkan perlindungan lingkungan dan hak atas ruang hidup mereka.

KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment

Pendaftaran Jurnalis