
Enrekang, Warta Global.id — Abjhie, anggota LHI (Laskar Hukum Indonesia), menyayangkan putusan hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus penganiayaan anak di bawah umur yang terjadi di Dusun Bangkan, Desa Eran Batu, Kecamatan Buntu Batu, Kabupaten Enrekang.
Menurut Abjhie, hukuman yang dijatuhkan terhadap tersangka, yakni hanya 2 bulan penjara dari tuntutan 4 bulan, dianggap terlalu ringan dan tidak memberikan efek jera.
“Selama proses persidangan, tersangka terlihat selalu didampingi oleh salah satu anggota Ketua DPRD Kabupaten Enrekang, Ikrar Eran Batu. Kami berharap pihak JPU dan hakim benar-benar objektif dalam mengambil keputusan dan tidak ada permainan dalam proses hukum ini,” ujar Abjhie.
LHI juga berencana untuk berkoordinasi dengan Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak terkait putusan tersebut. Pihak keluarga korban, FA, disebut merasa kecewa dan tidak ikhlas menerima putusan yang dinilai tidak memenuhi rasa keadilan.
Kasus ini masih menjadi sorotan publik, terutama terkait penegakan hukum dan perlindungan anak di Kabupaten Enrekang.
KALI DIBACA



No comments:
Post a Comment