Diduga Ada Yang Tidak Beres Anggaran inftrastruktur: Disperkimtan Bone bungkam - Warta Global Sulsel

Mobile Menu

Top Ads

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Pendaftaran Jurnalis

Klik

Berita Update Terbaru

logoblog

Diduga Ada Yang Tidak Beres Anggaran inftrastruktur: Disperkimtan Bone bungkam

Sunday, December 14, 2025

BONE / Warta Global. Id. / Sulawesi Selatan. 
-Hasil wawancara, ketua investigasi khusus, Lembaga Aspirasi Nusantara (LAN) Sulsel, h m Saleh.sh.mh.karaeng situju, mendesak Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Bone untuk memberikan klarifikasi terbuka terkait dugaan penyelewengan anggaran sejumlah proyek infrastruktur TA.2024 yang bersumber dari APBD.


Desakan tersebut, disampaikan melalui surat resmi bernomor 0017/LAN/IX/2025, yang menyoroti tiga kegiatan pembangunan.
Pertama, pembangunan rehabilitasi jalan lingkungan Desa Bulumpare, Kecamatan Awangpone, senilai Rp540 juta.
Kedua, Rehabilitasi drainase permukiman kumuh di Kecamatan Tanete Riattang senilai Rp200 juta.
Ketiga, Rehabilitasi jalan lingkungan permukiman kumuh di Kelurahan Jeppee, Kecamatan Tanete Riattang Barat, senilai Rp150 juta.

Tim investigasi menemui bidangnya, ucapnya bidang ke tim, Pelaksananya kontraktor yang kerjakan, dan itu tidak ada masalah, ditunggu kabar nanti saya hubungi bapak, ungkapnya..

Pasalnya, pekerjaan Desa Bulumparee nanti pihaknya yang sampaikan, ke bidangnya, begitu responnya, tim menunggu kabar dari bidang, dihubungi nomornya bidang dinas, dan ternyata nomor tim sudah diblokir, dan patut sekali anggaran APBD yang telah digunakan pada proyek tersebut, bermasalah,dan diduganya ada kerugian negara, mengarah korupsi. 

Terkait dugaan APBD yang telah digunakan, adanya penyimpangan dalam pengelolaan anggaran proyek tersebut.

“Kami sudah berupaya melakukan konfirmasi secara resmi, tetapi justru nomor, tim investigasi, kami diblokir. Hal ini tentu menimbulkan pertanyaan besar, ada apa sebenarnya di balik proyek tersebut,” ungkapnya,"
Mirisnya, saat Tim Investigasi menghubungi nomor Kepala Dinas dan bidangnya, lagi-kagu tidak merespon.

 Saleh menegaskan, tindakan tertutup dari pihak Disperkimtan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN, serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tim investigasi, menilai, setiap penyalahgunaan kewenangan atau anggaran yang berpotensi merugikan keuangan negara harus diusut secara transparan dan terbuka kepada publik.


Berdasarkan hasil wawancara, ketua tim investigasi khusus, dan penelusuran, surat resmi dari LAN telah disampaikan langsung ke Kantor Disperkimtan Bone. Dalam balasan singkat melalui pesan WhatsApp, pihak dinas menyebut pimpinan sedang menghadiri acara.

“Iye lagi ada acara pertemuan bersama pimpinan,” timpalnya.

Ketika dihubungi kembali, Kepala Dinas Disperkimtan Bone mengarahkan media untuk berkoordinasi dengan Sekretaris Dinas, namun Sekretaris justru mengarahkan kembali ke Kepala Bidang terkait.

Upaya lanjutan, media menghubungi Kabid namun tidak juga membuahkan hasil.

Bahkan, Nomor WhatsApp tim investigasi LAN dan media telah diblokir oleh pihak dinas.

Sikap tidak kooperatif tersebut, memperkuat dugaan bahwa pelaksanaan proyek yang telah tersalurkan patut diduga bermasalah.

LAN memberi waktu tiga hari kerja kepada Disperkimtan Bone untuk memberikan klarifikasi resmi.

Jika tidak dipenuhi, lembaga tersebut, memastikan akan meneruskan laporan ke Inspektorat, kejaksaan bone, BPK, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Kapolda Sulsel, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

“Kami akan menempuh jalur hukum bila ditemukan adanya penyimpangan anggaran. Publik berhak tahu bagaimana uang negara dikelola. Kami tidak ingin aparat pemerintah bermain di balik proyek rakyat,” tukas Saleh mengingatkan.

Pada Selasa (7/10/2025), hari jumat 12 Desember 2025, Tim investigasi bersama,tim investigasi,LAN, mendatangi langsung Kantor Disperkimtan Bone, untuk meminta penjelasan. Namun tidak ada hasil. 

Hingga berita ini tayang, Kepala Dinas dan pejabat bidang terkait belum dapat ditemui dan belum memberikan keterangan resmi. Dan masih memblokir nomor. 

LAN bersama partner media berkomitmen, akan terus mengawal dugaan penyimpangan ini hingga tuntas, demi memastikan akuntabilitas pengelolaan anggaran publik di Kabupaten Bone.

“Kami menduga Kadis dan Kabidnya kebal terhadap hukum. Tapi, kita lihat saja nanti karena ini menyangkut pengelolaan anggaran-uang rakyat yang berpotensi merugikan negara, tidak boleh kongkalikong, harus transparan dan akuntabel, pihak terkait jangan hanya tutup mata,” sorot Saleh.

HMS

KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment

Pendaftaran Jurnalis