Taruhan Jabatan Dua Oknum Kadis Dilapor Ke Bawaslu Lutim Dugaan Tak Netral - WARTA GLOBAL SULSEL

Mobile Menu

Top Ads

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Berita Update Terbaru

logoblog

Taruhan Jabatan Dua Oknum Kadis Dilapor Ke Bawaslu Lutim Dugaan Tak Netral

Friday, September 20, 2024

LUWU TIMUR, SULSEL - Tim kuasa hukum pasangan calon Irwan Bachri Syam dan Puspawati Husler (IBAS-Puspa) kembali melaporkan dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Luwu Timur kepada Bawaslu Luwu Timur. Kali ini, Kepala Dinas Pertanian, Amrullah Rasyid, dan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, Alimuddin Natsir, menjadi pihak yang dilaporkan.

"Ada dua kepala dinas yang kami laporkan, yaitu Amrullah Rasyid selaku Kadis Pertanian dan Alimuddin Natsir selaku Kadis Kelautan dan Perikanan," ungkap kuasa hukum IBAS-Puspa, Andi Sukarno, di Kantor Bawaslu Luwu Timur Rabu (18/9/2024).

Laporan tersebut diterima oleh Pungki salah satu staf Bawaslu Luwu Timur. Andi Sukarno menambahkan bahwa pihaknya telah melayangkan sekitar 20 laporan terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN di Pemkab Luwu Timur.

Bahwa alasan pegawai ASN harus bersikap netral dalam Pemilu 2024 dijelaskan dengan terang dalam Pasal 2 UU No 5 Tahun 2014 yang berbunyi: “Setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu”.

"Untuk ASN, kami sudah melaporkan sekitar 20 dugaan pelanggaran netralitas. Kami berharap Bawaslu Luwu Timur dapat aktif menindaklanjuti laporan-laporan tersebut," tegas Andi Sukarno.

Kasus ini menjadi sorotan setelah beredar tangkapan layar percakapan WhatsApp antara Amrullah Rasyid dan salah satu anggota tim pemenangan calon petahana, Budiman-Akbar, yang bernama Amril. Percakapan tersebut memperlihatkan dugaan bahwa Amrullah ikut serta dalam penggalangan massa untuk menghadiri acara pelantikan tim pemenangan Budiman-Akbar di Kecamatan Kalaena, yang akan berlangsung pada 20 September 2024.


Penjelasan netralitas ASN dalam Pemilu dan ketentuannya, Badan Pengawasan Pemilu atau Bawaslu menekankan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjaga netralitas selama masa Pemilu. 


Kata dia,  Bawaslu dalam menjaga dan mengharapkan ASN untuk tetap netral tanpa menunjukkan keberpihakannya dalam politik praktis. Meskipun dalam kondisi situasi politik yang memanas, ASN harus tetap pada kedudukan profesional dan tidak memihak pada kontestan politik yang akan bertanding di Pemilu maupun Pemilihan dengan alasan pentingnya netralitas ASN dalam Pemilu. Sebab ASN merupakan pegawai professional yang mengabdikan diri kepada negara.  Dalam peran mereka sebagai seorang profesional, PNS memperlakukan politisi dan partai politik dengan setara dan tidak memihak.

 
ASN seharusnya bekerja secara independen atas dasar kepentingan negara dan masyarakat, serta terlepas dari siklus politik praktis lima tahunan. Alasan pegawai ASN harus bersikap netral dalam Pemilu 2024 dijelaskan dengan terang dalam Pasal 2 UU No 5 Tahun 2014 yang berbunyi: “Setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu”. 


Kemudian, dalam regulasi tersebut juga dijelaskan, bahwa dalam upaya menjaga netralitas ASN dari pengaruh partai politik dan untuk menjamin keutuhan, kekompakan, dan persatuan ASN, serta dapat memusatkan segala perhatian, pikiran, dan tenaga pada tugas yang dibebankan, ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. Aturan ketentuan netralitas ASN dalam Pemilu adalah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil secara jelas mengatur ketentuan netralitas dalam Pemilu.


Amrullah, dalam klarifikasinya, tidak membantah keterlibatannya dalam percakapan tersebut. Ia mengakui bahwa hal itu adalah sebuah kesalahan. "Ini kecerobohan saya. Saya hanya menjawab seadanya agar mereka berhenti menelpon, tanpa berpikir risiko jika percakapan itu tersebar. Saya sadar ini bisa dianggap sebagai pelanggaran netralitas ASN," jelasnya.

Kasus ini semakin menambah panjang daftar laporan terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN di Kabupaten Luwu Timur, yang disebut-sebut sebagai daerah dengan jumlah laporan tertinggi. Masyarakat kini menunggu langkah Bawaslu dalam menindaklanjuti berbagai laporan yang telah masuk. 

KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment