Enrekang, Warta Global.id - Waka polres Enrekang Kompol Sulkarnain SKM,M.Adm.SDA menghadiri Rapat koordinasi persiapan pelaksanaan kampanye dan pelaporan dana kampanye dalam Pilkada tahun 2024, meliputi Pemilihan Gubernur dan wakil gubernur Sulsel, Bupati dan wakil Bupati Enrekang. yang diselenggarakan di kantor KPUD Kabupaten Enrekang. Rabu (18/09/2024)
Serangkaian rakor yang diselenggarakan oleh KPUD Enrekang dipimpin langsung oleh Ketua KPU Munir Anas, S.Pd.I., didampingi oleh Komisioner KPU Enrekang lainnya diantaranya Muhammad Rahmat, S.H., Kasman A.Md., dan Muh. Maswar BR, S.H.
Turut hadir Komisioner Bawaslu Humas Haslipa, SM., KBO Sat Intelkam Polres Enrekang Ipda Muhammad Asrian Jaya Tahir, S.H., perwakilan pimpinan OPD Kabupaten Enrekang, Para LO Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Enrekang Tahun 2024, serta Para LO Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 tingkat Kabupaten Enrekang.
Mulanya Rakor dimulai dengan Pembawaan materi terkait Kebijakan Kampanye Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 oleh Komisioner KPU Enrekang Divisi SDM, Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM Muhammad Rahmat, S.H meliputi : Dasar Hukum, Tahapan Kampanye Pemilihan, Istilah-istilah Kampanye Pemilihan, Unsur-unsur Pelaksana Kampanye Pemilihan, Materi kampanye pemilihan, Metode Kampanye Pemilihan dan Larangan dalam pelaksanaan Kampanye Pemilihan.
Selanjutnya dalam rapat koordinasi persiapan pelaksanaan kampanye itu, terdapat beberapa poin inti yang menjadi pembahasan diantaranya rencana titik pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) , syarat dilampirkannya Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) kampanye, serta pengelolaan ketertiban umum saat tahapan kampanye pilkada.
Berkaitan dengan STTP, Waka polres Enrekang memaparkan peraturan Kapolri nomor 5 tahun 2024 tentang teknis pemberitahuan kegiatan politik.
" Sebagaimana Pasal 6 pada peraturan Kapolri nomor 5 tahun 2024 tentang teknis pemberitahuan kegiatan politik, ayat (1) menjelaskan bahwa Kegiatan politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, yang akan dilaksanakan di muka umum wajib
menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada pejabat Polri yang berwenang(Pada tingkat kabupaten adalah Polres Enrekang)". Jelas Kompol Sulkarnain
" Selanjutnya Pada Pasal 6 ayat 2 mejelaskan Kegiatan politik yang akan dilaksanakan di lingkungan sendiri tidak memerlukan pemberitahuan kepada
pejabat Polri yang berwenang, kecuali kegiatan tersebut berpotensi dapat mengganggu keamanan dan
ketertiban masyarakat." Ujarnya
Sejalan dengan pemaparan Wakapolres Enrekang, Komisioner Bawaslu mejelaskan bahwa terkait STTP. jajarannya dalam melakukan pengawasan selalu mempertanyakan STTP karena itu adalah dasar pelaksanaan kampanye diperbolehkan atau tidak.
Pada kesempatan itu, Kompol Sulkarnain SKM.M.Adm.SDA juga memaparkan Potensi kerawanan pada tahapan kampanye, contoh kecilnya berupa gesekan antara pendukung Pasangan calon baik sebelum dan sesudah ketika adanya jadwal bersamaan para calon meskipun beda zona kampanye.
" Pada kesempatan Rapat koordinasi ini, kami (Polri) yang diberikan wewenang oleh undangan undang untuk mengamankan penyelenggaraan pesta demokrasi, mengharapkan KPUD Enrekang agar dalam penyusunan jadwal Kampanye, pelaksanaan kampanye terbuka hanya dilaksanakan oleh satu Paslon setiap hari guna meminimalisir terjadinya perselisihan atau perkelahian antar Massa/ pendukung Paslon. tentunya hal tersebut manakala ada landasan hukumnya"
" Kembali kami sampaikan, kami berharap kepada LO Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Enrekang Tahun 2024 agar mematuhi aturan terkait Penerbitan STTP dengan melaporkan setiap pelaksanaan Kampaye kepada pihak Polres Enrekang guna meminimalisir terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan selama pelaksanaan Tahapan Kampanye Pilkada Tahun 2024" tutup Wakapolres Enrekang
Dijelaskan pula bahwa jajaran polres Enrekang akan terus mendukung dan berkolaborasi dengan KPU , Bawaslu dan stakeholder lainnya untuk mewujudkan Pilkada serentak 2024 berjalan aman lancar dan kondusif.
KALI DIBACA
No comments:
Post a Comment