Luwu Timur, Sulsel — Memasuki Tahapan Kampanye Pilkada Serentak, Rabu 25 September 2024, Calon Petahana Budiman dan Akbar sudah meninggalkan Rumah jabatan (Rujab,) alias angkat Kaki, dengan sendirinya segala fasilitas Negara tidak dapat lagi digunakan, termasuk Rujab.
Sesuai Tahapan Kampanye selama 60 Hari bagi Bupati dan Wakil Bupati yang maju kembali Sebagai Calon di Pemilukada maka tidak diperbolehkan lagi bagi Petahana menggunakan Fasilitas Negara, terhitung 25 September hingga 23 November 2024 mendatang.
Dikutip dari Gaskan.id, Divisi Kampanye KPU Luwu Timur Indrawanto Paningaran menyampaikan hal itu saat dihubungi awak media melalui Telepon genggamnya.
Menurutnya Calon Petahana saat cuti segala Fasilitas Negara tidak dapat digunakan untuk semua kegiatan berbau kampanye dan Politik sebab di Undang – undang dinyatakan bahwa Cuti diluar tanggungan Negara, Tegas Indrawanto.
Olehnya Budiman dan Akbar dimasa Kampanye (25 Sep – 23 Nov 2024) harus kembali ke Rumah pribadinya, sebab Rumah jabatan adalah Fasilitas Negara, pungkas Indrawanto.
KALI DIBACA
No comments:
Post a Comment