Tiga Orang Warga Kecamatan Alla Diringkus Polres Enrekang Terkait Penyalahgunaan Narkoba - Warta Global Sulsel

Mobile Menu

Top Ads

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Pendaftaran Jurnalis

Klik

Berita Update Terbaru

logoblog

Tiga Orang Warga Kecamatan Alla Diringkus Polres Enrekang Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Tuesday, July 9, 2024


Enrekang, WartaGlobal.id - Polres Enrekang mengamankan 3 (tiga) orang Terduga Pelaku penyalahgunaan Narkotika dengan inisial lelaki SI (30) alamat Sudu, Kelurahan Buntu Sugi, Kecamatan Alla, Lelaki IAP (29) Alamat, Sudu, Kelurahan Buntu Sugi, Kecamatan Alla dan lelaki Y (34), Alamat Malele Kelurahan Taulo, Kecamatan Alla

Penangkapan ketiga orang terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika tersebut disampaikan langsung Wakapolres Enrekang Kompol Sulkarnain, SKM, M.Adm, SDA M.H. didampingi Kasat Narkoba IPTU Muhammad Natsir, SH, MH, M.Si. Selasa 9 Juli 2024 pada saat Konferensi pers di Mapolres Enrekang

Terduga diamankan pada hari Sabtu tgl 6 Juli 2024 sekitar pukul 14,30 Wita di Jin. Poros Enrekang Toraja, Kampung Riso, Desa Pinang, Kecamatan Cendana. Adapun barang bukti yang diamankan 5 (lima) buah pipet kecil (3 pipet berwama hijau dan 2 pipet berwarna bening) yang di duga berisi narkotika jenis shabu dengan berat 0,93 gram.

Menurut Wakapolres Enrekang Kompol Sulkarnain, Para terduga pelaku diamankan oleh Satuan Res Narkoba Polres Enrekang berdasarkan informasi tentang adanya salah satu warga Enrekang yang diduga telah membeli narkotika jenis shabu di wilayah Kabupaten pinrang yang akan menuju Kecamatan Alla

" Sehingga berdasarkan informasi tersebut Personil Sat Narkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Enrekang Iptu Muhammad Natsir melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan di TKP dan berhasil mengamankan terduga pelaku Si dan menemukan barang bukti berupa Shabu."tambahnya 

Sementara itu Kasat Narkoba IPTU Muhammad Natsir menyampaikan dari hasil interogasi terhadap terduga bahwa barang haram tersebut akan di pakai bersama dengan 2 orang rekannya, sehingga Personel melakukan pengembangan dan berhasil melakuka penangkapan terhadap terduga IAP dan Y di salah satu pencucian mobil di Kecamatan Alla.

" Menurut keterangan Terduga barang tersebut dia beli dengan harga Rp. 600.000 (enam ratus ribu rupiah) dari orang yang tak dikenal yang beralamat di kabupaten Pinrang, " ucap Muhammad Natsir

Pasal yang disangkakan yakni pasal 112 ayat (1) undang-undang RI nomor 35 tahun 2000 tentang Narkotika atau pasal 127 ayat (1) undang-undang Ri nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika

KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment

Pendaftaran Jurnalis