Enrekang, WartaGlobal.id - Polres Enrekang melaksanakan kegiatan Press Release terkait pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu seberat 0,23 gram di Mapolres Enrekang, Selasa (9/7/2024)
Dalam press Release Wakapolres Enrekang Kompol Sulkarnain, SKM, M.Adm, SDA M.H. didampingi Kasat Narkoba IPTU Muhammad Natsir, SH, MH, M.Si mengungkapkan Polres Enrekang mengamankan 2 (dua) orang Terduga Pelaku penyalahgunaan Narkotika dengan inisial Lelaki AS (47) Alamat, Lingkungan Massemba, Kelurahan Leoran, Kecamatan Enrekang dan lelaki T (57) Alamat, Jalan Pelita tengah, Kelurahan Laleng bata, Kecamatan Paleteang, Kabupaten Pinrang
"Terduga AS diamankan pada hari Rabu tanggal 3 Juli 2024 sekitar pukul 08.00 Wita di Jln Kemakmuran, Kelurahan Juppandang, Kecamatan Enrekang. Adapun barang bukti yang diamankan 2 (dua) buah pipet kecil berwarna hijau yang di duga berisi narkotika jenis shabu dengan berat 0,23 gram yang terbungkus kertas rokok yang di selipkan di pembungkus rokok" ucap Sulkarnain
Terduga pelaku diamankan oleh Satuan Res Narkoba Polres Enrekang berdasarkan informasi tentang adanya seorang warga Enrekang yang akan melakukan penyalahgunaan narkotika di jalan Kemakmuran.
Sehingga berdasarkan informasi tersebut Personil Sat Narkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Enrekang Iptu Muhammad Natsir melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku dan di dapati barang bukti shabu seberat 0,23 gram
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Enrekang IPTU Muhammad Natsir saat memberikan konferensi pers mengatakan Dari hasil interogasi terhadap terduga bahwa barang tersebut di beli dari lelaki T yang beralamat di Pinrang dengan harga Rp. 260.000 (duaratus enam puluh ribu rupiah).
" Tim kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan segera bergerak menuju ke Kabupaten Pinrang tempat terduga AS memperoleh barang haram tersebut dan berhasil mengamankan lelaki T di kediamannya." Tambahnya
Pasal yang disangkakan yakni pasal 114 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 atau 112 (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika atau pasal 127 Ayat (1) uu Rl nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika
KALI DIBACA



No comments:
Post a Comment