Umaruddin, Doktor Ke-271 Yang Dihasilkan Prodi Ilmu Pendidikan Program Pascasarjana UNM - WARTA GLOBAL SULSEL

Mobile Menu

Top Ads

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Berita Update Terbaru

logoblog

Umaruddin, Doktor Ke-271 Yang Dihasilkan Prodi Ilmu Pendidikan Program Pascasarjana UNM

Saturday, June 8, 2024


Enrekang,Wartaglobal.id - Kabag Umum Setda Enrekang, Umaruddin sukses mempertahankan disertasinya dihadapan ketua sidang, promotor,penguji internal dan eksternal pada sidang promosi doktor di lantai 5 Gedung Pascasarjana UNM, Jumat (7/6/2024).

Sidang promosi dipimpin oleh Dr. Risma Niswaty, S.S.,M.Si, dengan Promotor Prof Dr. H. Ismail Tolla, M.Pd., dan Kopromotor Prof. Dr. H. Hamsu Abdul Gani, M.Pd.

Bertindak sebagai penguji internal masing-masing; Prof. Dr. H. Patta Bundu, S.Pd., M.Si., Prof.Dr. Ir. Bakhrani A Rauf, MT.,IPU., dan Dr. Mustafa,M.Si. Sementara penguji eksternal yakni Dr. Hj. Ermi Sola, M.Pd

Dalam disertasinya ,Umaruddin meneliti tentang ‘Pengembangan Model Pelatihan Keprofesian Tutor Sanggar Kegiatan Belajar di Kabupaten Enrekang’. Sukses mempertahankan disertasinya, mengantarnya 
meraih gelar Doktor di bidang Ilmu Pendidikan

Umaruddin menyampaikan terima kasih atas dukungan promotor dari Universitas Negeri Makassar dan kepada semua pihak yang terlibat. Ia berharap gelar tersebut bisa menjadi berkah untuk semua.

“Saya mengucapkan terima kasih tentunya kepada seluruh panitia yang terlibat dalam proses ini, dan terima kasih juga saya ucapkan kepada keluarga, teman dan rekan kerja lingkup Pemkab Enrekang yang terus memberikan dukungannya. Semoga ini menjadi berkah bagi kita semua, terima kasih,” tutur Umaruddin yang juga Ketua PD Pemuda Muhammadiyah Enrekang 

Umaruddin adalah doktor ke-271 yang dihasilkan Prodi Ilmu Pendidikan Program Pascasarjana UNM

Selain penguji, turut hadir beberapa tamu undangan di antaranya Mantan Bupati Enrekang dua periode, Muslimin Bando, Sejumlah Kepala OPD serta jajaran pengurus PW Pemuda Muhammadiyah Sulawesi Selatan 

KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment