Pembangunan Drainase Tahun Anggaran 2019 Dan Pembangunan Paving Blok Tahun Anggaran 2022 Diduga Mark-up Desa Mattaro Purae Kecamatan Amali Kabupaten Bone - Warta Global Sulsel

Mobile Menu

Top Ads

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Pendaftaran Jurnalis

Klik

Berita Update Terbaru

logoblog

Pembangunan Drainase Tahun Anggaran 2019 Dan Pembangunan Paving Blok Tahun Anggaran 2022 Diduga Mark-up Desa Mattaro Purae Kecamatan Amali Kabupaten Bone

Monday, June 10, 2024
Bone//wartaglobal.id./ Sul sel.
Berdasarkan pantauan, ketua DPW, H.M.Syarkawi," Lembaga aspirasi Nusantara(LAN) Sul-sel.
Pembangunan drainase/ Pembangunan paving blok, untuk kesejahteraan masyarakat, yang bersumber dari dana desa, tahun anggaran 2019 - 2022,  Desa Mattaropurae, Kecamatan amali Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, diduga mark-up.

Ketua Umum DPw, Lembaga Aspirasi nusantara (LAN) H.M.Syarkawi. mengangkat bicara, diduga pembangunan drainase, TA 2019/ Pembangunan paving block, TA 2022 desa mattaro purae, tak jelas pengawasannya, bertentangan dengan peraturan dan perundang - undangan yang ada, ucapnya kepada media, Sening 10/6/2024.

Menurutnya, Dalam pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Desa, sangat diperlukan partisipasi aktif dari masyarakat, baik dari sisi perencanaan, hingga ke tahapan evaluasi. Namun, banyak fakta menunjukkan partipasi masyarakat terkait pengelolaan dan mengelola Dana Desa, masih sangat minim.

Lebih lanjut H.M.Syarkawi. menjelaskan, peran masyarakat dalam pemberantasan korupsi di Indonesia secara khusus tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hasil pemantauan dilapangan bersama tim investigasi, menemukan beberapa kegiatan pekerjaan fisik pembangunan drainase TA 2019/Pembangunan paving block, TA 2022 di desa mattaropurae, yang diduga mark-up, di antaranya,:

1.Pembangunan drainase dilokasi kading dengan bersumber dana desa dengan volume: 215 meter. senilai Rp 104.650.000. TA 2019.

2.Pembangunan paving block yang bersumber dari dana desa sebesar Rp 178. 593.000, tahun anggaran 2022.

Disebutkan, volume pekerjaan fisik anggaran dana desa telah digunakan kepala desa mattaro purae(Hj.Sahidah) dipembangunan drainase/pembangunan paving block, desa mattaro purae. diduga tidak sesuai dengan anggaran yang digunakan, kuat dugaan penyalahgunaan agak tinggi anggaran dan wewenang, pembangunan diduga jadi mark-up. Akan mengarah kerugian negara, korupsi kepala desa dengan cara anggaran meninggikan penganggaran,"pungkasnya".

Praktek meninggikan anggaran masih saja dilakukan di desa mattaropurae. Padahal, mark-up jelas-jelas merupakan modus korupsi.

Baik Kepala Desa maupun TPK Desa mattaropurae, patut diduga secara bersama-sama telah melakukan pekerjaan proyek fisik bangunan yang dibiayai dari uang Negara, baik dari APBD/APBN.

Proyek pembangunan drainase/ pembangunan paving blok itu memang patut dipertanyakan, karena kuat dugaan pelaksana lebih mengutamakan keuntungan”, tegasnya.

Ketua DPW (Lan) sul-sel.
meminta kepada Inspektotat dan Aparat Penegak Hukum (APH) turun secara bersama-sama memeriksa proyek pembangunan drainase/pembangunan paving block di Desa mattaropurae, diduganya markup akan mengarah kerugian negara,diduganya korupsi Kepala Desa mattaro purae.

Jika perbuatan yang dilakukan hanya untuk mengambil keuntungan dari suatu kegiatan, itu merupakan Tindak Pidana Korupsi, sesuai dengan ketentuan UU No 31 Tahun 1999  Yang telah diubah UU no 20 tahun 2001.tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dengan ini kami meminta Aparat penegak Hukum khususnya Kejaksaan Negeri Kabupaten Bone, perlu meningkatkan kualitas kerja dengan menetapkan tersangka kepala desa mattaro purae(Hj.Sahidah) dugaan tindak pidana Korupsi".

Kepala desa mattaro purae (Hj.Sahidah) Kecamatan Amali kabupaten bone,untuk dimintai tanggapan/dikonfirmasi hingga tayang berita ini kepala desa dihubungi nomor selulernya tidak aktif dan belum ditemui dikonfirmasi.


Tiem investigasi

33 KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment

Pendaftaran Jurnalis