Enrekang, Wartaglobal.id - Tim eksekutor Kejaksaan Negeri Enrekang melakukan eksekusi terhadap seorang wanita berinisial AA, yang berprofesi sebagai Dokter di kantor kerjanya, Dinas Kesehatan Kabupaten Enrekang, Selasa (11/6/2024)
Sebelumnya, AA dijatuhi hukuman 1 tahun penjara berdasarkan putusan pengadilan Negeri Enrekang, Nomor 58/Pid.Sus/2021/PN.Enr, tanggal 07 April 2022. Sempat melakukan upaya banding terhadap kasus yang menjeratnya, Mulai dari Pengadilan Tinggi Makassar sampai Mahkamah agung, Namun semuanya tertolak
Kasus yang menjerat AA sendiri merupakan kasus ITE, yang sempat viral tahun 2021 yang lalu, Saat AA menulis dan memaparkan bahwa Covid-19 itu adalah Hoax.
"Pelaksanaan eksekusi ini sempat tertunda satu tahun dua bulan dikarenakan adanya perlawanan saat dilakukan eksekusi pertama dirumah terpidana yang sempat membahayakan keselamatan Tim eksekutor." Ucap Kajari Enrekang,Padeli,SH,M.Hum
Setelah berhasil dilakukan eksekusi, terpidana AA langsung dibawa ke rumah tahanan kelas II B Enrekang untuk menjalani proses penahanan
KALI DIBACA



No comments:
Post a Comment