Tim Eksekutor Kejari Enrekang Berhasil Menahan Seorang Dokter, Ini Masalahnya - Warta Global Sulsel

Mobile Menu

Top Ads

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Pendaftaran Jurnalis

Klik

Berita Update Terbaru

logoblog

Tim Eksekutor Kejari Enrekang Berhasil Menahan Seorang Dokter, Ini Masalahnya

Tuesday, June 11, 2024

Enrekang, Wartaglobal.id - Tim eksekutor Kejaksaan Negeri Enrekang melakukan eksekusi terhadap seorang wanita berinisial AA, yang berprofesi sebagai Dokter di kantor kerjanya, Dinas Kesehatan Kabupaten Enrekang, Selasa (11/6/2024)

Sebelumnya, AA dijatuhi hukuman 1 tahun penjara berdasarkan putusan pengadilan Negeri Enrekang, Nomor 58/Pid.Sus/2021/PN.Enr, tanggal 07 April 2022. Sempat melakukan upaya banding terhadap kasus yang menjeratnya, Mulai dari Pengadilan Tinggi Makassar sampai Mahkamah agung, Namun semuanya tertolak 

Kasus yang menjerat AA sendiri merupakan kasus ITE, yang sempat viral tahun 2021 yang lalu, Saat AA menulis dan memaparkan bahwa Covid-19 itu adalah Hoax.

"Pelaksanaan eksekusi ini sempat tertunda satu tahun dua bulan dikarenakan adanya perlawanan saat dilakukan eksekusi pertama dirumah terpidana yang sempat membahayakan keselamatan Tim eksekutor." Ucap Kajari Enrekang,Padeli,SH,M.Hum

Setelah berhasil dilakukan eksekusi, terpidana AA langsung dibawa ke rumah tahanan kelas II B Enrekang untuk menjalani proses penahanan 

KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment

Pendaftaran Jurnalis