Bone.// Wartaglobal.id/ Sul - sel - Lagi dan lagi pantauan ketua DPW lembaga aspirasi Nusantara(LAN) sul-sel. Pembangunan desa tawaroe yang telah menggunakan anggarann dana desa, proyek/ pembangunan jalan, dusun tuan lewo, Volume 5,5 X 600 meter sebesar Rp 125.750.000. TA. 2021.
Menurut H.M.Syarkawi" kepada media, kepala desa tawaroe tanggal 7 juni 2024 dimuat dipemberitaan pembangunan jembatan, di Dusun Tuan Lewo, Desa Tawaroe, yang dananya bersumber dari dana desa, tahun anggaran 2023, belum rampung, alias tidak terselesaikan tepat pada waktunya, patut diduga proyek siluman, (tak bertuan).
Kamis Tanggal 7 Juni 2024. Menurut H.M.Syarkawi" kepada media, kalau pembangunan jembatan, di Dusun Tuan Lewo, Desa Tawaroe, yang dananya bersumber dari dana desa, tahun anggaran 2023, Belum rampung, alias tidak terselesaikan tepat pada waktunya, dan beberapa proyek pembangunan tanpa papan prasasti didusun tuan lewo, patut diduga proyek siluman, (tak bertuan).
Kepala Desa Tawaroe" Agussalim. melalui" H.M.Syarkawi, terkait pembangunan jembatan, dianggarkan bersumber dari dana desa sebesar Rp 400 juta, tahun anggaran 2023, dana yang sudah terpakai sebesar Rp 293.409.000, dan masih ada tersisa Rp 106.591.000. katanya kepala desa tawaroe, ke ketua DPW ( LAN)sul-sel. H.M.Syarkawi.
Beberapa pembangunan didusun tuan lewo tanpa memasang papan proyek/prasasti dipasang dan diduga melanggar, Uu. Selain itu, ketua dpw, lembaga aspirasi nusantara(LAN) sul-sel.
h.m.syarkawi, minta Kepala Desa tawaroe(Agussalim) harus memahami" Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014. tentang Desa, Pasal 26 ayat (4) kewajiban Kepala Desa, angka 4. Menaati dan menegakkan Peraturan dan perundang-undangan, dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Tidak diketahui informasi terkait anggaran yang dipergunakan untuk membiayai proyek yang bersumber dari dana desa, di Desa Tawaroe, ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.
Ketua DPW" LAN" Sulawesi Selatan menuding pemerintah Desa Tawaroe, abaikan Undang-undang, tidak menaati peraturan dan perundang-undangan, sebagaimana Pasal dalam UU Nomor 3 Tahun 2024 Atas Perubahan UU Nomor 6 Tahun 2014, tentang Desa, serta tidak transparan dan akuntabilitas tata kelola keuangan desa.
Lanjut menyatakan, ada apa, “Kalau tidak ingin menyembunyikan supaya masyarakat tidak tahu dengan jumlah anggaran, sumber dana dan masa pekerjaan, ini patut diduga penggelembungan harga untuk meninggikan anggaran melakukan manipulasi proyek.
Ia menjelaskan, proyek fisik tanpa prasasti, berpontensi ladang korupsi serta adanya indikasi dugaan laporan manipulasi fakta pembangunan yang bersumber dari dana desa merupakan alokasi dana yang diterima oleh pemerintah desa dari APBN, yang ditujukan khusus untuk desa. Penggunaan dana desa, ujarnya.
Sesuai undang-undang keterbukaan informasi publik KIP Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomer 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, Dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh Negara wajib memasang papan nama proyek, Baik memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, waktu pelaksanaan proyek, dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
UU No. 31 Tahun 1999" yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
H.M.Syarkawi, ketua DPW, (LAN) Sul-sel. menambahkan, adanya proyek fisik desa tawaroe yang tidak selesai akibat buruknya perencanaan. Jika direncanakan dengan matang, pekerjaan selesai tepat waktu. Andai tertib sejak awal saya kira tidak terlambat. Seharusnya, semua proyek fisik desa rampung pada tanggal 31 Desember,” ungkapnya.
Sekali lagi Kami meminta agar Inspektorat di kabupaten bone (B P K)Sul-sel. Segera turun untuk melakukan pemeriksaan dan jika diperlukan, lanjutkan ke proses hukum. Kami percaya Inspektorat (B P K) dan (APH) Aparat penegak hukum, dapat menyelesaikan masalah ini,” Tegas (H.M.Syarkawi) ketua DPW (LAN) Sul-sel, ."Tegasnya".
Kepada semua instansi terkait, khususnya inspektorat bone. (B P K) Sul-sel. Aparat Penegak Hukum(APH) Kejaksaan Negeri watangpone, jangan hanya tutup mata adanya, dugaan korupsi pembangunan jalan TA 2021 dan pembangunan jembatan Tahun 2023 tidak selesai di tahun 2024. dan beberapa pembangunan proyek tanpa papan proyek/prasasti didusun tuan lewo di Desa Tawaroe, dianggap proyek siluman, dan yang tidak terselesaikan tepat waktu."Tegasnya".
Dan Diduganya kepala desa tawaroe kebal hukum. Terhadap anggaran dana desa(Add) yang telah digunakan di pembangunan.
Sementara itu, kepala desa tawaroe (mursalin). yang berusaha dihubungi, belum dapat dikonfirmasi dan melalui Sekcam dua boccoe dan telepon selulernya tidak mendapat respon, maupun via Whats App, hingga berita ini ditayangkan.
Tim investigasi
KALI DIBACA
No comments:
Post a Comment