Enrekang, Wartaglobal.id - Menjelang Pilkada Tahun 2024 KPU Kabupaten Enrekang akan melakukan perekrutan Petugas Pemutakhiran Data Pemilh (PANTARLIH).
Jumlah kebutuhan PANTARLIH yang akan direkrut oleh KPU Enrekang sebanyak 644 orang untuk 482 TPS. Jika Jumlah Pemilih lebih dari 400 di setiap TPS maka dibutuhkan 2 orang Anggota pantarlih. Ini sesuai dengan Keputusan KPU RI nomor 638 tahun 2024.
Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kabupaten Enrekang, Muhammad Rahmat menyatakan Pantarlih akan bertugas melakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih sebelum ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap atau DPT untuk Pilkada tahun 2024.
"Bagi masyarakat yang ingin ikut berpartisipasi dalam kesuksesan pilkada tahun 2024 sebagai PANTARLIH, maka dapat mendaftarkan diri di PPS yang ada di Desa atau Kelurahan Masing-masing.
Jadwal pembentukan PANTARLIH ini dimulai pada tanggal 13 Juni 2024, berikut jadwanya pembentukan PANTARLIH pada Pilkada tahun 2024 :
1. 13-17 Juni 2024: Pengumuman pendaftaran calon Pantarlih
2. 13-19 Juni 2024: Penerimaan pendaftaran calon Pantarlih
3. 14-20 Juni 2024: Penelitian administrasi calon Pantarlih
4. 21-23 Juni 2024: Pengumuman hasil seleksi calon Pantarlih
5. 23 Juni 2024: Penetapan nama hasil seleksi Pantarlih
6. 24 Juni 2024: Pelantikan Pantarlih terpilih.
Persyaratan untuk menjadi PANTARLIH pada pilkada ini, sama saja dengan Proses rekrutmen PANTARLIH pada Pemilu kemarin. Yaitu : WNI, Berusia 17 tahun, Berdomisili dalam wilayah kerja, mampu secara jasmani dan rohani, dan tidak menjadi anggota partai politik atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 tahun.
KALI DIBACA
No comments:
Post a Comment