Berdasar hasil penelusuran dan pemantauan ketua DPW" Lembaga aspirasi Nusantara(LAN) Sul-sel. H M Syarkawi, diduga pembangunan paving blok Tampa papan proyek/prasasti dusun alekale, desa mattaropulie kecamatan bengo kabupaten Bone.
Melalui rencana jangka menengah desa "RPJMdesa" ini prioritas pembangunan dapat diperinci sesuai dengan kebutuhan dan kesediaan anggaran, setiap tahun dari dana desa.
Kepala desa berkedudukan sebagai kepala pemerintah desa, yang memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa, Kepala desa bertugas menyelenggarakan pemerintah desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat desa.
Sesuai dengan ketentuan pasal 14 undang undang nomor 28 tahun 2022. tentang anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2023. telah dialokasikan tambahan dana desa.
Proyek dana desa(DD)Tahun Anggaran 2023 Desa mattaropulie, Kecamatan bengo, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, kuat dugaan melanggar. UU Nomor 6 Tahun 2014. tentang Desa, UU Nomor 8 Tahun 2008.tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Presiden (Perpres) nomor: 70 tahun 2012.Tentang Perubahan Kedua atas, Perpres nomor 54 tahun 2010. tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Pasalnya, dalam proses pengerjaan proyek tahun anggaran 2023 tersebut, tidak ada papan informasi kegiatan proyek yang dipasang. Papan prasasti pembangunan paving blok dusun Ale kale, dan papan prasasti disimpang dirumah kediamannya, dipegannya, kepala desa (A.Raja Gau).
h.m.syarkawi minta Kepala Desa mattaropulie(Andi Raja Gau) harus memahami" Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014. tentang Desa, Pasal 26 ayat (4) kewajiban Kepala Desa, angka 4. Menaati dan menegakkan Peraturan dan perundang-undangan, dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Disamping itu, sebagai pejabat publik harus memahami peran penting media yang juga bagian fungsi control social pemerintahan". Jangankan Media, masyarakat kecilpun berhak mengetaui dan mengawal anggaran dari APBN tersebut. Kata ketua DPW "LAN" sul sel. H.M.Syarkawi.
Lanjut HMs, plang informasi proyek itu bertujuan, agar pelaksanaan setiap proyek dapat berjalan dengan transparan. Dimana keterbukaan atau transparansi ini,
harusnya papan prasasti terpasang tahun anggaran 2023, bukan dirumah disimpang, diduga proyek siluman, alias tak bertuan.
Kepala desa wajib menjalankan pemerintahan yang transparan dan akuntabel.Ini termasuk penerapan good governance dalam pengelolaan keuangan desa, penataan administrasi, dan lain-lain. Sebagaimana yang diatur dalam Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Kalau sudah menjadi suatu kewajiban perintah Undang-undang, maka akan harus dilaksanakan, karena kalau tidak dilaksakan, jelas melanggar ketentuan, peraturan dan Perundang-undangan. Jelasnya.
HMs, dari ketua dpw" Lembaga Aspirasi Nusantara(LAN)Sulawesi Selatan" meminta Kepada inspektorat, Bone" Aparat Penegak Hukum (APH), Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone, untuk turun, ke Desa mattaropulie Kecamatan bengo/memanggil memeriksanya kepala desa mattaropulie(A.Raja gau) dan tersebut, tutupnya.
Kepala Desa mattaropuliei" Kecamatan bengo kabupaten Bone, untuk dimintai tanggapan, terkait, proyek/pembangunan, yang dilokasi, sebagaimana yang dimaksud" hingga tayang berita ini, kepala desa mattaropuli(Andi Raja Gau) " dihubungi nomor seluler tidak Aktif dan belum ditemui dikonfirmasi.
Tim
KALI DIBACA
No comments:
Post a Comment