Diduga Mark-up Anggaran Dana Desa Akan Mengarah Korupsi Terhadap Pembangunan Di Desa Ajaling Kecamatan Awangpone Kabupaten Bone - Warta Global Sulsel

Mobile Menu

Top Ads

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Pendaftaran Jurnalis

Klik

Berita Update Terbaru

logoblog

Diduga Mark-up Anggaran Dana Desa Akan Mengarah Korupsi Terhadap Pembangunan Di Desa Ajaling Kecamatan Awangpone Kabupaten Bone

Monday, June 3, 2024
Bone// Wartaglobal.id/ Sul-sel.
Pembangunan Paving Blok, Lagi-Lagi Desa ajaling kecamatan Awangpone dusun 1 lapuse, Volume: 6 X 166 meter, dengan menggunakan dana desa senilai Rp 231.406.000.Tahun Anggaran 2020. Didesa Ajaling, Kecamatan watangpone kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, dusun 1 Lapuse senilai Rp 143.855.300. dengan volume: 147 meter, tahun anggaran 2022.

Terindikasi pekerjaan yang telah dikerjakan dengan menggunakan anggaran dana desa(ADD) yang suda dikerja, dan suda agak tinggi anggaran yang dipakainya, dan dikerjakan dengan kesepakatan harga yang ternilai lebih tinggi dari harga yang berlaku dikabupaten Bone.

Melalui Rencana Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) ini, Prioritas pembangunan dapat diperinci sesuai dengan kebutuhan dan kesediaan anggaran setiap tahun, dari dana desa(DD).

Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintah Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintah Desa, melaksanakan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat Desa.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 14 Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2022. tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023, telah dialokasikan Tambahan Dana Desa pada tahun anggaran 2023. yang ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 98 Tahun 2023. tentang Pengelolaan Dana Desa.

Meski diketahui bahwa kepala desa ajaling telah melaksanakan pekerjaan pembangunan paving blok, kegiatan pembangunan yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2020 dan tahun 2022. yang suda dikerjakan.

Ketua DPW" H.M.Syarkawi" Lembaga aspirasi Nusantara (LAN) Sul-sel" Angkat bicara terkait pekerjaan ini diduga ada indikasi tindak pidana korupsi, mark-up akan mengarah kerugian negara dalam penganggaran nilai proyek oleh kepala desa sangat tinggi dan sudah diluar batas kewajaran.

Menurutnya, jika pekerjaan pembangunan jalan paving blok, TA 2020. lebar 6 meter kali panjang 166 meter, hasil 996 meter  X 110.000 = Rp109.560.000. Tahun Anggaran 2020. hitungan tahun 2024./
Pembangunan paving blok, TA, 2022. 147 X 6 meter hasil 882 X 110.000 = Rp 97.020.000. TA, 2022. Hitungan Tahun 2024.
Biasanya dalam setiap pemasangan paving, nilai permeter dan sudah dipotong pajak, tidak lebih hanya menghabiskan biaya sekitar Rp 110 ribu per, meter perseginya. Ungkapnya kepada media, Kamis 23 mei 2024.

Indikator pelanggaran, selain administrasi mekanisme pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai dengan spesifikasi, juga menjadi salah satu pemicu terjadinya pelanggaran hukum.

Adanya dugaan unsur kesalahan dan perbuatan melawan hukum," Suatu tindakan yang dilarang atau diharuskan oleh undang-undang/ perundang-undangan dan terhadap yang melanggarnya dapat diancam pidana.

Uu no, 31 tahun 1999, yang telah diubah dengan UU no 20 tahun 2001.tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, ancamannya maksimal penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta. Dan paling banyak Rp 1 milyar.

Ketua DPW. (LAN)Sul-sel, H.M.Syarkawi. menegaskan agar inspektorat dikabupaten bone agar segera turun untuk melakukan pemeriksaan dan jangan hanya tutup mata, dan jika diperlukan, lanjutan keproses hukum. Kami percaya (B P K)sul-sel, dan (A P H ) Aparat penegak hukum, Kapolres, kejari dikabupaten bone, Kapolda sul-sel, Kejati sul-sel. dapat menyelesaikan masalah ini."Tegas" H.M.Syarkawi. Ketua dpw (LAN) Sul-sel.
Minggu Tanggal 26 mei 2024.
Kepala desa ajaling menghubungi/ mengirim what sap ke nomor what sap.
ketua DPW. (LAN) Mengungkapkan Kenapa diungkit lagi yang suda diperiksa oleh inspektorat. 

Patut diduga kepala desa ajaling dan inspektorat ada kaitannya diduga kerja sama.diduganya inspektorat Bone hanya tutup mata.

Diduganya kepala desa ajaling kebal hukum terhadap anggaran dana desa yang tela digunakannya proyek/pembangunan.
Hingga Berita ini Ditayangkan Kepala desa Ajaling(Ardi.S.SOS.)Belum dapat ditemui konfirmasi.


Tim investigasi

KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment

Pendaftaran Jurnalis