
ENREKANG,Warta Global.id – Pemerintah Kabupaten Enrekang melalui Kepala Bagian Hukum Setda, Dirhamzah, melakukan konsultasi dengan Polres Enrekang terkait langkah hukum yang dapat ditempuh untuk menelusuri dugaan kesalahan pemotongan honor Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Tahun Anggaran 2026, Sabtu (4/7/2026).
Dalam konsultasi tersebut, Dirhamzah yang mendapat kuasa sebagai pengacara negara meminta pandangan dari pihak kepolisian mengenai langkah hukum yang dapat dilakukan apabila ditemukan adanya dugaan peristiwa hukum dalam proses pembayaran upah PPPK Paruh Waktu.
Langkah ini merupakan tindak lanjut atas arahan Bupati Enrekang, H. Muh. Yusuf Ritangnga, yang menegaskan bahwa apabila terdapat pihak yang dengan sengaja melakukan pemotongan honor, baik berasal dari unsur pemerintah maupun pihak perbankan, maka proses tersebut harus diusut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pemerintah Kabupaten Enrekang juga menegaskan bahwa Bupati Enrekang tidak pernah memiliki niat ataupun kebijakan untuk melakukan pemotongan honor PPPK Paruh Waktu, baik secara sengaja maupun tidak sengaja.
Sebelumnya, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Enrekang telah memberikan klarifikasi bahwa informasi mengenai adanya pemotongan honor PPPK Paruh Waktu oleh pemerintah daerah tidak benar. Menurut BKAD, Pemerintah Kabupaten Enrekang tidak pernah melakukan kebijakan pemotongan terhadap hak para PPPK Paruh Waktu.
Melalui konsultasi dengan Polres Enrekang, pemerintah berharap persoalan tersebut dapat ditelusuri secara objektif sehingga penyebab terjadinya dugaan pemotongan dapat diketahui secara jelas.
Jika ditemukan adanya unsur pelanggaran hukum, pemerintah memastikan akan menyerahkan penanganannya kepada aparat penegak hukum sesuai peraturan yang berlaku.
KALI DIBACA



No comments:
Post a Comment