Berdasarkan pantauan awak media dilokasi ,"Andi Syahrir", Kepala desa mabbiring. di duga siasati dana desa, untuk meraup keuntungan. Sesuai hasil pemantauan awak media dilokasi, investigasi. menemukan beberapa, pembangunan fisik, yang menggunakan. dana desa, yang bersumber dari. A P B N. tahun anggaran 2023 hingga ratusan juta.
Pada pembangunan jalan tani. dusun bulu bulu. dengan volume.
panjang 300 meter. yang menelan dana desa. sebesar Rp 158.043.000. tahun anggaran 2023.
Pembangunan talud. dusun mabbiring pulu. dengan volume. 200 meter. dengan menelan dana desa. sebesar.
Rp 92.400.000. tahun anggaran 2023.
Sementara itu. hal yang sangat janggal dan miris diperbincangkan. di berbagai kalangan. yakni sorotan pembangunan rehabilitasi, balau desa. dusun mabbiring Pulu. dengan menelan anggaran dana desa. sebesar.
Rp 72.727.000. tahun anggaran 2023.
Dengan demikian jika dilihat dari besaran anggaran yang telah dianggarkan pada pembangunan. pada tahun 2023. sebesar Rp 323.170.000.
Selasa tanggal 16 April 2024.
Awak media konfirmasi. Andi Syahrir. kepala desa mabbiring.
melalui what sap. ungkapannya. kepala desa ke awak media. disuruh komunikasi sekdes.
tentang dana desa dan hanya sesuai perseder/ prosedur. Karna dialami disitu. masa anggaran lebih 100 juta. untung seratus juta. Kalau bicara keuntungan, itu tidak ada dialami. tapi kalau sekedar uang rokok, ada. dan pengakuan kepala desa mabbiring, ke awak media melalui what sap. bisa mengarah kerugian negara. diduga korupsi.
Awak media mengungkapkannya", ke kepala desa mabbiring. Andi Syahrir. bahwa penanggung jawab. bukan sekdes. tapi kepala desa, yang bertanggung jawab. tentang anggaran. A P B N/ dana desa. ditahun anggaran 2023.
Hari Rabu Tanggal 17 apri 2024
Andi Syahrir kepala desa mabbiring mengirim what sap ke awak media dengan isi what sap ungkapannya dipertanggung jawabkan laporannya. Awak media mengungkapkannya", kami wartawan, pemberita bukan pelapor. Dan kepala desa mabbiring tidak mau ditemuinya.
Kepala desa mabbiring diduga menghalang halangi tugas wartawan/jurnalis, menaku nakuti tentang laporan.
Kepada pihak aparat penegak hukum( A P H ) Kapolda sul sel / Kapolres bone memanggilnya/ Memeriksanya, Andi Syahrir kepala desa mabbiring diduganya melanggar undang undang 40 tahun 1999 tentang pers.
Kamis tanggal 18 April 2024
Awak media kembali menghubungi what sap, ke kepala desa mabbiring. Andi syahrir, masih menunggu tanggapan dari rilis berita. yang awak kirim, Setelah tidak ada tanggapan. Rilis berita yang awak media kirim ke kepala desa mabbiring, dan awa media mengambil kesimpulan, bahwa kepala desa mabbiring sudah mengakui perbuatannya.
ketua investigasi dewan propinsi wilayah sul sel. lembaga aspirasi Nusantara.( LAN ) sul sel. akan melaporkan. mengadukannya. ke inspektorat Bone. memanggilnya/ memeriksanya. kepala desa mabbiring. Andi Syahrir. diaudit anggaran yang telah digunakan. mulai menjabat. kepala desa, sampai sekarang. yang mengarah kerugian negara. dan mengadukan/ melaporkannya. ke aparat penegak hukum. (A p h) kejati sul sel.
Untuk itu kepada pihak. yang berkompeten. bersama aparat penegak hukum. A P H. untuk segera mengambil tindakan. agar tidak terjadi kerugian negara. dan kepala desa mabbiring. Andi Syahrir. diduga korupsi uang negara.
Awak media menghubungi nomor selulernya dan what sapp kepala desa tidak ada tanggapannya dan tidak mau ditemui diduganya kepala desa mabbiring andi Syahrir kebal hukum.
Tim investigasi
KALI DIBACA
No comments:
Post a Comment