
Enrekang, Warta Global.id – Keluhan salah satu orang tua siswa terkait pelaksanaan Cek Kesehatan Gratis (CKG) di salah satu sekolah dasar di Cakke, Kecamatan Anggeraja, mendapat klarifikasi dari pihak Puskesmas Anggeraja.
Sebelumnya, orang tua siswa mempertanyakan adanya biaya sebesar Rp60 ribu untuk pemeriksaan dan pembersihan telinga setelah anaknya mengikuti CKG.
Menanggapi keluhan tersebut, Kepala Puskesmas Anggeraja Herlina Anto, S.Kep., Ns., menjelaskan bahwa CKG dilaksanakan di seluruh sekolah yang berada dalam wilayah kerja Puskesmas Anggeraja.
Menurutnya, CKG merupakan program skrining untuk mendeteksi masalah kesehatan siswa. Jika ditemukan kondisi yang membutuhkan penanganan lebih lanjut, siswa akan dirujuk ke Puskesmas Anggeraja atau fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) tempat siswa terdaftar.
Herlina menjelaskan, pasien dengan BPJS Kesehatan aktif tidak dikenakan biaya. Sementara pasien dengan BPJS tidak aktif akan dilayani sebagai pasien umum dengan tarif sesuai ketentuan Perda Kabupaten Enrekang Nomor 1 Tahun 2024.
Pada hari kejadian, Jumat (4/9) terdapat tiga pasien rujukan CKG yang datang bersamaan. Dua pasien memiliki BPJS tidak aktif sehingga dikenakan tarif sesuai jenis pelayanan. Sementara satu pasien lainnya memiliki BPJS aktif dan tidak dikenakan biaya, meski terdaftar di fasilitas kesehatan lain.
Puskesmas Anggeraja menegaskan bahwa tidak benar jika CKG disebut sebagai modus pemerasan. Pelaksanaan program tersebut dilakukan secara rutin dengan mekanisme yang sama dan mengacu pada ketentuan yang berlaku.
Selain itu, Herlina menegaskan bahwa CKG tidak bersifat memaksa. Siswa maupun orang tua tidak diwajibkan mengikuti pemeriksaan ataupun menjalani tindak lanjut apabila ditemukan masalah kesehatan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu mengikuti program CKG karena pemeriksaan ini bertujuan mendeteksi kondisi kesehatan siswa sejak dini. Apabila terdapat pertanyaan mengenai hasil pemeriksaan, rujukan, maupun biaya pelayanan, orang tua dapat langsung berkoordinasi dengan petugas Puskesmas Anggeraja agar memperoleh informasi yang jelas dan sesuai ketentuan,” Pungkasnya.
KALI DIBACA



No comments:
Post a Comment