Pasca Penetapan Eks Kepala BGN sebagai Tersangka, TIB Soroti Dugaan Persoalan 41 Dapur MBG di Sulsel. - Warta Global Sulsel

Mobile Menu

Top Ads

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Pendaftaran Jurnalis

Klik

Berita Update Terbaru

logoblog

Pasca Penetapan Eks Kepala BGN sebagai Tersangka, TIB Soroti Dugaan Persoalan 41 Dapur MBG di Sulsel.

Saturday, June 6, 2026
Yasika Aulia Putri dari Wakil Ketua DPRD Sulsel, Yasir Machmud, tersebut diketahui memimpin operasional 41 dapur MBG. Foto: cyberita.

Gowa, WartaGlobal.IdPenetapan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, bersama mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan penyimpangan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada 4 Juni 2026, memunculkan gelombang perhatian publik terhadap pelaksanaan program tersebut di berbagai daerah.

Di Sulawesi Selatan, sorotan datang dari organisasi Toddopuli Indonesia Bersatu (TIB). Presidennya, Syafriadi Djaenaf Daeng Mangka, meminta agar seluruh jaringan pengelolaan dapur pelaksana MBG di wilayah tersebut diaudit secara menyeluruh guna memastikan program berjalan sesuai aturan dan tidak menyimpang dari tujuan awalnya.

Pernyataan itu disampaikan Daeng Mangka kepada awak media, Sabtu (6/6/2026), di Warkop Lewa, Jalan Sirajuddin Rani, Bonto-Bontoa, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.

Menurutnya, berdasarkan hasil pendataan awal tim investigasi TIB, terdapat 41 unit dapur pelaksana Program MBG di Sulawesi Selatan yang disebut berada di bawah pengelolaan Yayasan Yasika Group. Yayasan tersebut diketahui dipimpin oleh Yasika Aulia Ramadhani, yang merupakan putri dari Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Yasir Machmud.

Daeng Mangka mengungkapkan, tim investigasi TIB juga telah mengidentifikasi sedikitnya 28 Sentra Produksi Pangan Gizi (SPPG) di Kabupaten Gowa yang diduga memiliki sejumlah persoalan administratif maupun teknis. Dari jumlah tersebut, dua unit disebut berkaitan dengan Yayasan Yasika Group.

Yasika Aulia Ramdhani (kanan), dan bapaknya Yasir Machmud, Wakil Ketua DPRD Sulawesi Selatan.

"Temuan awal kami menunjukkan adanya dugaan ketidaksesuaian spesifikasi bangunan dan fasilitas pendukung dengan standar yang dipersyaratkan. Selain itu, terdapat indikasi pelanggaran terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) produksi," ujarnya.

Ia juga menyebut sejumlah fasilitas yang ditinjau diduga belum dilengkapi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) serta sarana sanitasi yang memadai. Menurutnya, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian serius karena berkaitan langsung dengan aspek higienitas dan keamanan pangan.

TIB menegaskan bahwa seluruh hasil investigasi tersebut masih berupa temuan awal yang akan didalami melalui pengumpulan data dan bukti tambahan. Organisasi itu juga telah membuka posko pengaduan untuk menerima laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan, penyalahgunaan kewenangan, maupun persoalan lain dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.

Daeng Mangka berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait dapat melakukan pemeriksaan secara objektif dan transparan agar program strategis nasional tersebut benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat tanpa dibayangi praktik yang merugikan negara maupun penerima manfaat.

"Program yang menyangkut hak masyarakat, khususnya anak-anak, harus dijalankan secara akuntabel dan terbuka. Jika ada dugaan pelanggaran, maka harus diusut sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tutupnya.


KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment

Pendaftaran Jurnalis