Enrekang,Warta Global.id – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Enrekang resmi membuka program bantuan usaha bertajuk Z-Mart, Z-Auto, dan Pengembangan Usaha bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Kamis, 9 April 2026.
Program ini merupakan bagian dari upaya pemberdayaan ekonomi masyarakat, khususnya bagi kalangan mustahik yang memiliki usaha mikro agar dapat berkembang dan mandiri secara berkelanjutan.
Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan BAZNAS Enrekang, Dirhamza, menyampaikan bahwa program tersebut tidak hanya memberikan bantuan modal, tetapi juga dilengkapi dengan pelatihan serta pendampingan usaha.
“Program ini menyasar pelaku usaha mikro dari kalangan mustahik. Tidak hanya diberikan modal, tetapi juga pembinaan agar usaha mereka bisa bertahan dan berkembang,” ujarnya.
Ia berharap, melalui program ini para penerima manfaat dapat meningkatkan taraf ekonomi dan secara bertahap keluar dari kondisi kurang mampu.
Adapun tahapan pelaksanaan program dimulai dari pengumpulan berkas pada 1 hingga 23 April 2026.
Selanjutnya, seleksi administrasi dilakukan pada 24 hingga 29 April 2026, dengan pengumuman hasil seleksi berkas pada 30 April 2026.
Tahapan berikutnya adalah survei dan verifikasi faktual yang dijadwalkan berlangsung pada 4 hingga 13 Mei 2026. Sementara itu, pengumuman akhir penerima bantuan akan disampaikan pada 25 Mei 2026.
Bagi masyarakat yang berminat, berkas persyaratan dapat diantar langsung ke Kantor BAZNAS Kabupaten Enrekang pada hari dan jam kerja. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui narahubung di nomor 0823-9686-6711.
Untuk mengikuti program ini, calon penerima harus memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya berdomisili di Kabupaten Enrekang, memiliki usaha mikro yang telah berjalan minimal tiga bulan, serta bukan merupakan ASN, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD, maupun P3K penuh waktu.
Selain itu, usaha yang diajukan tidak termasuk usaha haram maupun usaha berbasis online, serta memiliki lokasi usaha yang jelas dan aktif.
Sementara untuk persyaratan administrasi, calon peserta wajib melampirkan surat permohonan, fotokopi KTP dan KK, surat keterangan tidak mampu dari desa atau kelurahan, surat rekomendasi UPZ kecamatan, Nomor Induk Berusaha (NIB), serta dokumen pendukung lainnya seperti rekening bank aktif, rekening koran tiga bulan terakhir, rencana anggaran biaya (RAB), serta foto diri dan tempat usaha.
BAZNAS Enrekang berharap program ini dapat menjadi solusi nyata bagi masyarakat kecil dalam mengembangkan usaha serta meningkatkan kesejahteraan secara berkelanjutan.
KALI DIBACA



No comments:
Post a Comment