Enrekang,Warta Global.id – Unit Tipidkor Satreskrim Polres Enrekang menuntaskan penyidikan kasus dugaan korupsi Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)/Sembako tahun 2019–2020. Berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa dan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Enrekang.
Kasat Reskrim AKP Herman, S.H., dalam konferensi pers, Kamis (30/4/2026), menyampaikan bahwa jumlah tersangka bertambah dari satu menjadi dua orang setelah pengembangan penyidikan.
Tersangka SM berperan sebagai Koordinator Daerah (Korda) BPNT, sedangkan HD merupakan supplier yang diduga terlibat dalam praktik melawan hukum dalam pelaksanaan program tersebut.
Pada 2019, anggaran BPNT di Enrekang sebesar Rp4,22 miliar. Ditemukan penyimpangan berupa pemaketan bahan pangan oleh supplier tertentu yang membatasi pilihan agen e-Warong dan KPM.
Tahun 2020, anggaran meningkat menjadi Rp43,04 miliar dengan nilai bantuan hingga Rp200.000 per KPM. Praktik pemaketan tetap berlangsung disertai dugaan pengendalian distribusi, penentuan harga, serta pemberian fee.
Akibat perbuatan tersebut, negara dirugikan Rp4,83 miliar. Kedua tersangka dijerat undang-undang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman 4 hingga 20 tahun penjara serta denda hingga Rp1 miliar.
KALI DIBACA



No comments:
Post a Comment