
Enrekang, Warta Global.id — Kejaksaan Negeri Enrekang kembali menetapkan dua tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dan penyaluran Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) BAZNAS Kabupaten Enrekang tahun 2021–2024. Penetapan ini diumumkan pada Selasa, 9 Desember 2025, pukul 18.00 WITA di Kantor Kejaksaan Negeri Enrekang.
Menurut Kejari Enrekang, penetapan dua tersangka tersebut merupakan tindak lanjut dari rangkaian penyidikan yang telah bergulir sejak terbitnya sejumlah Surat Perintah Penyidikan pada April hingga Oktober 2025. Penyidik menyatakan telah memperoleh bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi, pelanggaran aturan syariah, serta pelanggaran perundang-undangan dalam pengelolaan dana ZIS.
Dua tersangka yang ditetapkan adalah:
1. HJ, Ketua BAZNAS Kabupaten Enrekang periode Juli 2021–Desember 2024, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor Print-296/P.4.24/Fd.2/12/2025.
2. IK, Komisioner BAZNAS Kabupaten Enrekang periode 2021–2024, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor Print-295/P.4.24/Fd.2/12/2025.
Keduanya langsung ditahan di Rutan Kelas IIB Enrekang mulai 9 Desember 2025 untuk masa penahanan 20 hari ke depan. Sebelum ditahan, keduanya telah menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter dan dinyatakan dalam kondisi sehat.
Penyidik Kejari Enrekang menegaskan bahwa proses penyidikan masih berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan. Setelah seluruh berkas lengkap, perkara akan segera dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.
Para tersangka disangkakan melanggar:
Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidiair: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejaksaan Negeri Enrekang menegaskan komitmennya menjalankan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Seluruh pihak yang terkait diminta kooperatif dan tidak menghambat proses hukum. Penyidik juga terus menelusuri aliran dana kepada pihak-pihak yang tidak berhak dan membuka kemungkinan penetapan pertanggungjawaban kepada pihak lain yang terlibat.
Dalam keterangan resminya, Kejari Enrekang menegaskan bahwa penanganan perkara ini ditujukan untuk menindak oknum yang diduga melakukan pelanggaran hukum, bukan lembaga BAZNAS secara kelembagaan. Masyarakat diminta tetap percaya kepada BAZNAS sebagai lembaga amil zakat pemerintah yang menjalankan fungsi penghimpunan serta penyaluran dana ZIS.
Kejaksaan juga mengimbau media untuk memberitakan perkembangan perkara berdasarkan informasi resmi demi mencegah kesalahpahaman dan menjaga objektivitas publik.
KALI DIBACA



No comments:
Post a Comment