BAZNAS Enrekang Tegaskan Tidak Ada Korupsi dalam Pengelolaan ZIS–DSKL, Sampaikan 13 Poin Sikap Resmi - Warta Global Sulsel

Mobile Menu

Top Ads

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Pendaftaran Jurnalis

Klik

Berita Update Terbaru

logoblog

BAZNAS Enrekang Tegaskan Tidak Ada Korupsi dalam Pengelolaan ZIS–DSKL, Sampaikan 13 Poin Sikap Resmi

Sunday, December 7, 2025

Enrekang,Warta Global.id - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Enrekang menggelar press release resmi di kantor BAZNAS sebagai bentuk klarifikasi publik dan upaya menjaga kehormatan lembaga, Minggu (7/12/2025).

Press release disampaikan langsung oleh Ketua BAZNAS Enrekang, drh.Junwar didampingi Wakil ketua Dr. Ilham Kadir.

Pernyataan ini menanggapi penetapan tersangka terhadap tiga pimpinan BAZNAS periode 2021–2026 dan satu mantan Plt terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Zakat, Infak, Sedekah (ZIS) dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya (DSKL) tahun 2021–2024.

Dalam paparannya, drh. Junwar membeberkan hasil audit yang dilakukan pada Januari–Februari 2025 oleh dua lembaga independen yakni Auditor Direktorat Audit dan Kepatuhan BAZNAS RI dan Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI

Dari audit tersebut disimpulkan bahwa, Tidak ditemukan penyalahgunaan wewenang yang merugikan BAZNAS, umat, maupun negara.Dugaan tindak pidana korupsi tidak terbukti dalam pengelolaan maupun penyaluran dana ZIS–DSKL.

Temuan auditor hanya bersifat administratif, yang dinilai perlu ditindaklanjuti untuk penyempurnaan tata kelola ke depan.

Dalam pernyataan resminya, BAZNAS Enrekang juga menyampaikan 13 poin sikap, di antaranya:

1. Tuduhan korupsi dianggap sebagai fitnah dan bentuk kriminalisasi terhadap BAZNAS Enrekang.

2. Perkara dinilai cacat hukum karena tidak dikonstruksikan berdasarkan UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

3. Dana ZIS dan DSKL merupakan dana umat, bukan keuangan negara, sehingga tidak menjadi objek tindak pidana korupsi berbasis kerugian negara.

4. Dua laporan audit resmi menyatakan tidak ada penyalahgunaan dan tidak terbukti korupsi.

5. Perhitungan kerugian oleh Inspektorat Provinsi Sulsel dinilai berpotensi melampaui kewenangan.

6. Pencatatan ZIS–DSKL telah dipisahkan dari dana hibah APBD.

7. BAZNAS setiap tahun diaudit Kantor Akuntan Publik (KAP) dan memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

8. Dana “titipan/pengembalian” yang mencuat ke publik disebut sebagai rekayasa dan pemerasan oknum aparat.

9. Pemotongan ZIS ASN merupakan kebijakan Pemda, bukan BAZNAS.

10. Penyaluran dana dilakukan melalui dua tahapan verifikasi: berkas dan faktual.

11. Temuan conflict of interest telah ditindaklanjuti sejak 8 Maret 2025, sebelum penyidikan.

12. Penggunaan dana amil bersifat diskresioner sesuai Fatwa MUI No. 8/2011, selama akuntabel.

13. Proses hukum yang berjalan disebut telah menghambat kinerja BAZNAS dalam pelayanan umat.

Meski mengkritisi konstruksi hukum penyidik, BAZNAS Enrekang menegaskan tetap menghormati proses hukum yang berlangsung. Pihaknya berharap publik mendapatkan informasi yang utuh dan tidak terpengaruh narasi yang berpotensi merugikan marwah lembaga.

KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment

Pendaftaran Jurnalis