
Enrekang, Warta Global.id - Terbitnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 8 Tahun 2019 mengenai Penyelenggaraan Haji dan Umrah membawa perubahan signifikan dalam sistem penentuan kuota haji. Dalam aturan baru ini, kuota tidak lagi dibagi rata per daerah, tetapi ditentukan berdasarkan jumlah pendaftar dan waiting list (daftar tunggu) nasional.
Kebijakan ini bertujuan menegakkan keadilan bagi seluruh jemaah, meski berdampak pada perubahan jumlah kuota di beberapa daerah. Enam daerah di Sulawesi Selatan sempat disebut terancam tidak mendapatkan kuota, yaitu Toraja, Toraja Utara, Enrekang, Palopo, Luwu, dan Selayar.
Namun berdasarkan data terbaru, seluruh daerah tersebut tetap memperoleh kuota haji tahun 2026 dengan rincian sebagai berikut:
- Toraja Utara: 2 jemaah
- Selayar: 6 jemaah
- Tana Toraja: 8 jemaah
- Palopo: 22 jemaah
- Enrekang: 28 jemaah
- Luwu Timur: 37 jemaah
Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag Kabupaten Enrekang, Mukhlis, membenarkan bahwa Kabupaten Enrekang mendapatkan 28 kuota haji. Kuota tersebut terdiri dari 15 jemaah cadangan lunas tunda dan 13 jemaah kategori lansia.
“Walaupun Enrekang hanya menerima 28 kuota, kita tetap bersyukur. Awalnya, berdasarkan aturan baru sistem waiting list, Enrekang sempat terancam tidak mendapatkan kuota sama sekali,” jelas Mukhlis, Jumat (21/11/2025).
Dengan kuota yang telah ditetapkan, tahapan selanjutnya yang akan dilakukan meliputi verifikasi data jemaah, pembuatan paspor, perekaman bio visa, serta menunggu jadwal pemeriksaan kesehatan.
Kemenag Enrekang berharap proses persiapan dapat berjalan lancar sehingga seluruh jemaah yang terdaftar bisa berangkat memenuhi panggilan ke Tanah Suci pada musim haji tahun 2026.
KALI DIBACA



No comments:
Post a Comment