
Enrekang, Warta Global.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Enrekang menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) pada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Enrekang periode 2021–2024. Informasi ini disampaikan melalui akun resmi media sosial Kejari Enrekang dan Kejati Sulsel pada Kamis, 27 November 2025.
Keempat tersangka berinisial S, B, KL, dan K, yang merupakan Ketua dan Komisioner Baznas Enrekang pada periode tersebut.
Mereka diduga menarik dan memanfaatkan dana ZIS yang semestinya diperuntukkan bagi para mustahik. Selain itu, proses verifikasi dan pertanggungjawaban program diduga dibuat secara fiktif. Dana yang seharusnya disalurkan kepada delapan golongan penerima (asnaf) justru mengalir ke sejumlah organisasi yang tidak berhak.
Hasil penyidikan juga menemukan dugaan penyalahgunaan dana amil yang dialokasikan untuk gaji serta tunjangan melebihi batas maksimal 50 persen sebagaimana diatur dalam ketentuan syariah dan perundang-undangan. Hal ini menyebabkan penyaluran dana bantuan bagi penerima manfaat menjadi tidak optimal.
Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp16,6 miliar.
Keempat tersangka telah ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas IIb Enrekang untuk kepentingan proses penyidikan. Mereka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kejaksaan memastikan penanganan perkara berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan.
KALI DIBACA



No comments:
Post a Comment