
Bone – Warta global.id.Sulsel.
-- Dugaan penyalahgunaan Dana Desa di Desa Tocinnong, Kecamatan Amali, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, mencuat setelah Tim Investigasi Media Warta Global menemukan indikasi penyimpangan anggaran periode 2018–2024. Data resmi menunjukkan setiap tahun desa ini menerima ratusan juta rupiah untuk pembangunan infrastruktur.
Tercatat pada 2018 dialokasikan Rp511,19 juta untuk pengerasan jalan desa serta Rp40 juta penyertaan modal BUMDes. Tahun 2019 Rp343,23 juta untuk jalan desa, Rp71,42 juta jembatan, dan Rp182,49 juta gorong-gorong. Tahun 2020 Rp190,8 juta “keadaan mendesak” dan lebih dari Rp500 juta untuk jalan usaha tani, gorong-gorong dan jalan desa. Tahun 2021 hingga 2023 pun tercatat belanja infrastruktur dan keadaan mendesak mencapai ratusan juta rupiah. Sementara pada 2024 terdapat anggaran Rp281,86 juta untuk sarana prasarana pemuda dan olahraga, Rp129,84 juta pemeliharaan jalan gang, serta Rp69,51 juta pemeliharaan jalan usaha tani.
Hasil penelusuran lapangan menunjukkan minimnya transparansi pelaporan, dugaan mark-up biaya proyek, dan sulitnya memperoleh dokumen pertanggungjawaban. Tim investigasi Media Warta Global menyebut telah tiga kali mendatangi kantor desa dan menghubungi Kepala Desa maupun Bendahara Desa, namun hingga berita ini tayang belum ada jawaban resmi.
“Prinsip keterbukaan dan hak jawab sudah kami junjung sesuai UU Pers,” kata, Investigasi Media Warta Global Sulsel.
Jika dugaan ini benar, maka perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi sesuai UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana 4–20 tahun penjara serta denda hingga Rp1 miliar.
Tim investigasi Media Warta Global menyatakan siap meneruskan laporan ini ke Inspektorat, BPK, Kepolisian, Kejaksaan hingga KPK. Hingga berita ini dipublikasikan, pihak desa belum memberikan tanggapan resmi.
Tim investigasi.
KALI DIBACA



No comments:
Post a Comment