Bone – Kepolisian Resor (Polres) Bone, Sulawesi Selatan, menjadwalkan pemanggilan terhadap pelapor dugaan penyelewengan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMP Negeri 1 Lapparija, Kecamatan Lapparija, Kabupaten Bone. Pemanggilan ini tertuang dalam surat resmi bernomor B/037/IX/RES.3.3/2025 yang ditandatangani Kepala Satuan Reskrim Polres Bone, AKP Alyin Alfi STK SIK MHLI, atas nama Kapolres Bone.
Surat bertanggal 10 September 2025 tersebut ditujukan kepada H.M. Syarkawi Muchdalin dari Warta Global.id Sulawesi Selatan. Ia sebelumnya melaporkan dugaan penyalahgunaan Dana BOS tahun anggaran 2023–2024 di SMP Negeri 1 Lapparija, Bone. Laporan awal disampaikan pada 22 Agustus 2025, kemudian diperkuat dengan Laporan Informasi Nomor LI/R-148/VIII/RES.3.3/2025 tanggal 29 Agustus 2025.
Dalam surat tersebut, Polres Bone menyampaikan bahwa penyidik dan penyidik pembantu Unit IV Tipidkor Satreskrim Polres Bone sedang melakukan pengumpulan bahan keterangan dan dokumen. Proses ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Penyidik mengundang pelapor untuk hadir dalam koordinasi tambahan yang dijadwalkan Senin, 15 September 2025 pukul 10.00 WITA di Unit IV Tipidkor Kantor Polres Bone, Jalan Yos Sudarso No. 27, Watampone. Koordinasi ini dilakukan untuk melengkapi keterangan dan dokumen terkait dugaan penyelewengan Dana BOS tersebut.
Polres Bone juga menyertakan nomor kontak penyidik IPDA Sirajuddin S.H., M.H. (081354544488) dan penyidik pembantu AIPDA A. Ardinasnyah, S.H. (08525557223) untuk memudahkan komunikasi dan konfirmasi lebih lanjut.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak sekolah SMP Negeri 1 Lapparija atau pihak-pihak yang dilaporkan belum memberikan tanggapan atas dugaan penyelewengan Dana BOS tersebut. Warta Global.id menyatakan suda dihadiri undangan koordinasi tambahan oleh Polres Bone.
HMs
KALI DIBACA




No comments:
Post a Comment