Bone, WartaGlobal.Id – Tim investigasi Media menemukan indikasi kuat adanya penyimpangan dalam penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2022–2024 di Desa Panyili, Kecamatan Palakka, Kabupaten Bone. Temuan ini mencuat setelah dilakukan serangkaian penelusuran lapangan, pengumpulan data resmi, serta upaya konfirmasi yang hingga kini berakhir buntu.
Meski telah dilakukan tiga kali upaya konfirmasi, termasuk melalui pesan WhatsApp pada 11 September 2025, pihak pemerintah desa belum memberikan jawaban menyeluruh. Dalam percakapan singkat, perwakilan pemerintah desa hanya menyampaikan bahwa mereka tengah menghadiri sejumlah kegiatan dan mengakui adanya pengambilan sampel oleh Inspektorat. Namun, tidak ada penjelasan detail mengenai realisasi penggunaan anggaran.
Minim Transparansi dan Dugaan Mark-up
Berdasarkan data resmi yang dihimpun, Desa Panyili menerima alokasi Dana Desa untuk periode 2022, 2023, hingga 2024. Namun, hasil penelusuran lapangan menunjukkan minimnya transparansi dalam pelaporan keuangan desa. Indikasi mark-up pada sejumlah pekerjaan fisik juga tercium, sementara pembangunan yang dilaporkan sulit dilacak kesesuaiannya dengan dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Sejumlah warga menyebut bahwa beberapa proyek pembangunan yang tercatat dalam laporan desa tidak terlihat wujudnya di lapangan, atau kualitasnya jauh dari standar pengerjaan yang seharusnya. Hal ini menimbulkan dugaan kuat adanya penyalahgunaan dana yang semestinya digunakan untuk kepentingan masyarakat desa.
Perbedaan Keterangan dengan Inspektorat
Informasi yang diperoleh dari salah seorang pejabat Inspektorat Kabupaten Bone berinisial H.E. menyatakan bahwa Dana Desa 2024 sudah diperiksa. Namun keterangan ini berbeda dengan pernyataan Kepala Desa Panyili yang hanya menyebut adanya pengambilan sampel. Perbedaan data antara pejabat Inspektorat dan kepala desa menimbulkan pertanyaan serius terkait kejujuran dalam pengelolaan anggaran desa.
Dasar Hukum dan Potensi Jerat Pidana
Apabila dugaan penyimpangan Dana Desa ini terbukti, maka tindakan tersebut termasuk kategori tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 junto UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya tidak main-main: pidana penjara minimal 4 tahun hingga 20 tahun, serta denda maksimal Rp1 miliar.
Karena itu, Investigasi Jurnalis menegaskan bahwa pemberitaan ini berlandaskan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang memberikan ruang hak jawab bagi pihak terkait. Prinsip keberimbangan informasi tetap dijunjung tinggi, sehingga klarifikasi dari pemerintah desa sangat dibutuhkan agar publik mendapat penjelasan yang transparan.
Surat Resmi Permintaan Klarifikasi
Melalui surat resmi bernomor 088/WG-SULSEL/IX/2025, Meminta Kepala Desa dan Bendahara Desa Panyili untuk:
-
Menyampaikan secara rinci realisasi Dana Desa 2022–2024.
-
Memperlihatkan dokumen pertanggungjawaban berupa bukti kegiatan.
-
Memberikan klarifikasi tertulis atau hadir langsung di Kantor paling lambat satu hari setelah surat diterima.
Apabila permintaan tersebut diabaikan, Kami akan menindaklanjuti laporan ini kepada Inspektorat, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Polres Bone, Kejaksaan Tinggi hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Langkah ini ditempuh sebagai bentuk kontrol sosial agar dana publik tidak disalahgunakan.
Investigasi Jurnalis menegaskan bahwa fungsi pengawasan publik terhadap pengelolaan Dana Desa adalah hal fundamental dalam menciptakan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel. Setiap rupiah Dana Desa seharusnya berorientasi pada kepentingan masyarakat, bukan memperkaya segelintir pihak.
Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Desa dan Bendahara Desa Panyili belum bisa ditemui dan belum memberikan klarifikasi resmi.
KALI DIBACA




No comments:
Post a Comment