
Enrekang, Warta Global.id – Dalam rangka mendukung percepatan Program Strategis Nasional di bidang pertanahan, Kantor Pertanahan Kabupaten Enrekang bersama Pemerintah Daerah melaksanakan kegiatan penyerahan sertipikat tanah hasil Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada warga di dua desa, Senin (21/07/2025).
Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Enrekang, Andi Tenri Liwang La Tinro, bersama Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Enrekang, Ir. Bustam, S.ST., M.H., berlangsung di Desa Tirowali, Kecamatan Baraka, dan Desa Lunjen, Kecamatan Buntu Batu.
Program PTSL merupakan inisiatif pemerintah untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat secara menyeluruh, cepat, dan terjangkau. Antusiasme masyarakat terlihat jelas, mengingat banyak warga yang telah lama menantikan legalitas hak atas tanah mereka.
Wakil Bupati Enrekang dalam sambutannya memberikan apresiasi atas komitmen dan kinerja Kantor Pertanahan yang aktif turun ke lapangan serta mendorong implementasi PTSL di berbagai wilayah. Ia juga mengimbau masyarakat untuk menjaga dan memanfaatkan tanah yang telah tersertifikasi demi kegiatan produktif dan berkelanjutan.
“Legalitas tanah adalah pondasi utama dalam pembangunan ekonomi masyarakat. Sertipikat ini bukan hanya dokumen, tapi bentuk perlindungan hukum atas hak masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Ir. Bustam menegaskan bahwa program PTSL bukan sekadar kegiatan administratif, namun bagian dari pembangunan sistem pertanahan yang tertib, adil, dan berkelanjutan.
“Melalui PTSL, kita membangun tata kelola pertanahan yang lebih baik, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.
Kegiatan ini menjadi bukti nyata sinergi antara pemerintah daerah dan instansi vertikal dalam mewujudkan pelayanan publik yang proaktif dan berdampak langsung bagi masyarakat.
KALI DIBACA



No comments:
Post a Comment