-- Berdasarkan pantauan Tim investigasi telah menemukan indikasi kuat terjadinya pelanggaran harga jual pupuk bersubsidi, di desa patimpa, Kecamatan ponre Kabupaten Bone.
Berdasarkan hasil wawancara dan penelusuran di lapangan, ditemukan harga pupuk bersubsidi jenis Urea dan NPK Phonska yang dijual jauh melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
Sesuai Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor 644/KPTS/SR.310/M/11/2024, HET pupuk bersubsidi Urea adalah Rp 2.250 per " kg atau Rp 112.500 per"sak (50 kg), dan pupuk NPK Phonska adalah Rp 2.300 per kg atau Rp 115.000 per" sak (50 kg). Namun, fakta di lapangan berkata lain.
Seorang warga berinisial km mengaku kepada tim media bahwa dirinya membeli pupuk subsidi Urea dan NPK Phonska seharga Rp 150.000 per"sak, bahkan tidak diberikan per" kantong plastik kecil, sebagaimana ketentuan. Dijemput Di kios pupuk bersubsidi milik Bh.
Ketua kaperwil sul-sel (HMs) kemudian menemuinya lagi salah satu warga desa patimpa tidak ingin disebutkan namanya untuk mengonfirmasi harga pupuk bersubsidi dan mengaku harga yang diambilkan 150 di pengecer milik bh.
Awak media bersama Tim investigasi menemui, dirumah kediamannya bh Menurut Bh harga yang telah dijual kan ditambah sewa? mobil jadi harga 125 per'sak ke kelompok tani, harga 125 dijual kan. Dan dikasih keuntungan 3700 dari distributor kami.
Padahal, penjualan pupuk bersubsidi di atas HET jelas melanggar regulasi yang ditetapkan oleh Kementerian Pertanian RI 2024.
Menteri Pertanian RI, Andi Amran Sulaiman, dalam pernyataannya menegaskan akan mencabut izin dan menindak tegas pengecer pupuk subsidi yang ‘nakal’.
Hasil wawancara dengan Ketua Dpp Lembaga Lsp3m gempar angkat bicara akan menindaklanjuti ke jalur hukum, terkait Pengecer milik Bh diduga menjual diatas het dan melanggar regulasi yang ditetapkan oleh kementerian pertanian RI/ Pemerintah.
Kaperwil warta global sul-sel(HMs) meminta aparat penegak hukum (APH), khususnya Kepolisian dan Kejaksaan Negeri Bone, untuk segera menyelidiki kasus ini. Dugaan pelanggaran atas distribusi pupuk subsidi adalah tindakan serius yang merugikan petani dan melukai program ketahanan pangan nasional.(HMs).
KALI DIBACA



No comments:
Post a Comment