-- Tim investigasi menemukan indikasi kuat terjadinya pelanggaran harga jual pupuk bersubsidi, di kelurahan Tanete, Kecamatan Cina, Kabupaten Bone.
Berdasarkan hasil wawancara dan penelusuran di lapangan, ditemukan harga pupuk bersubsidi jenis Urea dan NPK Phonska yang dijual jauh melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
Sesuai Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor 644/KPTS/SR.310/M/11/2024, HET pupuk bersubsidi Urea adalah Rp 2.250 per " kg atau Rp 112.500 per"sak (50 kg), dan pupuk NPK Phonska adalah Rp 2.300 per kg atau Rp 115.000 per" sak (50 kg). Namun, fakta di lapangan berkata lain.
Seorang warga kelurahan Tanete berinisial (mr) mengaku kepada tim media bahwa dirinya membeli pupuk subsidi Urea dan NPK Phonska seharga Rp 150.000 per"sak, bahkan tidak diberikan per" kantong plastik kecil, sebagaimana ketentuan. Dijemput Di kios pupuk bersubsidi milik (HAB).
Ketua kaperwil sul-sel kemudian menemuinya lagi salah satu warga kelurahan Tanete tidak ingin disebutkan namanya untuk mengonfirmasi harga pupuk bersubsidi dan mengaku harga yang diambilkan 150 di pengecer milik (Hab) , pupuk milik hb mengaku hanya ungkapan kelompok taninya keuntungan nya 5 ribu hingga 10 ribu.
Awak media menemui HB rabu 30 april 2025, dirumah kediamannya hb Menurut (Hab) harga yang telah dijual kan ditambah sewa ?mobil jadi harga 125 per'sak ke kelompok tani, harga 140 dijual kan hanya ditahun 2024, tahun 2025 belum kami jual harga 140. Dan kami sudah terlapor di Polsek cina.
Dihubungi nomor whatsapp kelompok tani alamat kelurahan Tanete kecamatan cina mengungkapkan 140 harga yang telah diambilkan pengecer milik HB dan kelompok tani ber'nisial Sl menjualkan ke masyarakat 145 bahkan sampai 150.
Di bulan desember 2024 disimpan dirumah kami karna gudang milik (hab)tidak dimuatnya, maka kalau ada masyarakat disini ingin membelinya pupuk bersubsidi urea bersama pupuk ponska kami jual harga 145 hingga 150, kami beli di pengecer milik (HAB) hanya keuntungan 5 ribu hingga 10 ribu.
Padahal, penjualan pupuk bersubsidi di atas HET jelas melanggar regulasi yang ditetapkan oleh Kementerian Pertanian RI 2024.
Menteri Pertanian RI, Andi Amran Sulaiman, dalam pernyataannya menegaskan akan mencabut izin dan menindak tegas pengecer pupuk subsidi yang ‘nakal’.
Hasil wawancara dengan Ketua Dpp Lembaga Lsp3m gempar angkat bicara akan menindaklanjuti ke jalur hukum, terkait Pengecer milik HB diduga menjual diatas het dan melanggar regulasi yang ditetapkan oleh kementerian pertanian RI/ Pemerintah.
Kaperwil warta global sul-sel meminta, aparat penegak hukum (APH), khususnya Kepolisian dan Kejaksaan Negeri Bone, untuk segera menyelidiki kasus ini. Dugaan pelanggaran atas distribusi pupuk subsidi adalah tindakan serius yang merugikan petani dan melukai program ketahanan pangan nasional.(HMs).
KALI DIBACA



No comments:
Post a Comment