Enrekang, Warta Global.id - Gabungan personil Polres Enrekang melaksanakan pengamanan kegiatan konstatering tanah objek sengketa di Kecamatan Baroko, Enrekang. Pada Selasa pagi (22/04/2025)
Serangkaian kegiatan pengamanan dipimpin oleh Kasubbag Dalops didampingi Kapolsek dan segenap PJU polres Enrekang.
Pada pelaksanaannya dilakukan pembacaan Penetapan Nomor 2/Pen.Pdt.Eks/Konst/2025/PN Enr, Jo Nomor 5/Pdt.G/2023/PN Enr, Jo Nomor 299/PDT/2023/PT.MKS, Jo Nomor , Jo Nomor 206 PK/PDT/2025 oleh Panitera PN. Enrekang Ridha, S.H, M.H dengan disaksikan oleh pemerintah setempat, serta disaksikan oleh pihak termohon dan keluarga termohon.
Pencocokan konstatering (Peninjauan Lokasi) terhadap Objek Sengketa tepatnya di Jl. Poros Baroko – Masalle Desa Baroko Kecamatan Baroko tersebut, kepada Tergugat 1 berinisial HAR, luas objek lahan 3.500 M2, Tergugat 2 ZA luas objek 4.000 M2 dan Tergugat 3 SN dengan luas objek 5.000 M2 .
Pada kegiatan tersebut, Kapolres Enrekang AKBP Hari Budiyanto.S.H.,S.I.K.,M.H juga secara langsung hadir dilokasi memantau pelaksanaan konstatering
Kapolres Enrekang AKBP Hari Budiyanto.SH.SIK.MH yang ditemui langsung awak media dilokasi menjelaskan bahwa “Pengamanan ini tentunya penting untuk dilakukan, mengingat yang namanya sengketa apalagi terkait masalah tanah sangatlah rawan terjadi gesekan-gesekan dari antar pihak, sehingga kita pun hadir di sini sebagai pihak netral guna menjaga keamanannya”
Lanjutnya “Oleh karena itu, tugas kita melaksanakan pengamanan tanpa memihak kubu mana pun, dengan tujuan utamanya yakni demi memastikan kegiatan Konstatering dapat berjalan aman, tertib dan kondusif,”
KALI DIBACA



No comments:
Post a Comment