Kembali Banjir Rendam Dusun Mar-mar Desa Lagego Air Kiriman Dari PTPN XIV Resahkan Warga - WARTA GLOBAL SULSEL

Mobile Menu

Top Ads

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Berita Update Terbaru

logoblog

Kembali Banjir Rendam Dusun Mar-mar Desa Lagego Air Kiriman Dari PTPN XIV Resahkan Warga

Friday, January 10, 2025
Kondisi air dalam rumah warga Dusun Mar-mar Desa Lagego Jumat 10/1/25

Investigasi,Wartaglobal.id, Luwu Timur - Banjir kembali menggenangi pemukiman warga Dusun Mar-mar Desa Lagego Kecamatan Burau Kabupaten Luwu Timur, Sulsel. Hujan yang mengguyur wilayah ini, Jumat (10/1/25) sekira pukul 07.00 WITA akibatkan peningkatan volume air dari areal perkebunan PTPN XIV dimana lokasinya berada di areal perbukitan Desa Lagego. 


Laporan warga setempat menyebutkan, luapan air datang dari areal Kebun PTPN XIV  setiap kali terjadi hujan karena saluran pembuangan tidak mampu menampung volume air  hingga meluap dan menggenangi pemukiman  warga yang berdekatan dengan kebun milik PTPN XIV ini.


Ridwan (51) warga Dusun Batangnge ketika melaporkan kejadian kepada awak media mengutarakan banjir ini sudah sejak lama menjadi langganan setiap kali terjadi hujan dan hingga saat ini belum ada perhatian dari Management PTPN XIV sebagai bentuk tanggung jawab sosial.


" Banjir di kampung kami ini kalo datang hujan pasti selalu banjir, rumah dan jalan dipenuhi lumpur dan pasir, kalau seperti ini kami sangat terganggu semua Rungan tergenang air bagaimana kita bisa tenang," ungkap Ridwan, Jumat (10/1/25).

Kasur tempat tidur warga terendam air 

Disinggung adanya Tanggul di areal PTPN XIV, Ridwan menjelaskan,"Andaikan pihak PTPN serius menangani masalah Banjir ini tentu sudah sejak lama teratasi karena persoalan banjir ini bagian dari tanggung jawab PTPN sebab Desa Lagego adalah wilayah pemberdayaan dimana Pabrik pengolahan Sawit ada di daerah ini (Lagego)," ungkapnya.


Lanjut kata Ridwan, bahwa manajemen PTPN sudah tahu persoalan banjir seperti ini, bahkan kami pun sudah sangat resah dengan banjir ini. Sementara warga bersama pemerintah desa sudah berulang kali melakukan protes ke kantor PTPN namun hingga saat ini PTPN tak mampu mencari solusi," ucap Ridwan dengan geram.


Tak hanya rumah warga, luapan air juga menggenangi jalan trans Sulawesi yang berada pada sisi bersebelahan dengan kebun PTPN XIV tepatnya di pintu gerbang lorong masuk lokasi Pabrik sawit milik PTPN XIV. 


Parahnya, selain pasir dan tanah banjir ini kerap membawa material kayu dan sampah dari areal kebun Sawit membuat saluran tersumbat hingga tak sedikit memasuki rumah dan pekarangan warga.


Melihat kejadian sering berulang Warga mendesak PTPN XIV Serius melakukan perbaikan dan pemulihan lingkungan sebagaimana yang  diamanatkan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) mengatur tanggung jawab sosial dan lingkungan (CSR) perusahaan di Indonesia.  Dimana pada Pasal 1 ayat 3 UUPT menyatakan bahwa CSR adalah komitmen perusahaan untuk berpartisipasi dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan. Selanjutnya Pasal 74 UUPT juga menyatakan bahwa CSR merupakan salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh perusahaan. 


Diketahui bahwa Corporate Social Responsibility (CSR) merupakan salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh Perusahan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas (PP 47/2012) juga menguraikan sejumlah aturan terkait kewajiban CSR perusahaan secara terperinci.


Selain itu, Pasal 40 ayat 5 pada Undang-Undang No.22 tahun 2001 juga dikatakan bahwa Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang menyelenggarakan kegiatan usaha minyak dan gas bumi dan ikut bertanggung jawab dalam mengembangkan lingkungan dan masyarakat setempat.


Olehnya selaku warga Desa Lagego dalam merespon kebijakan PTPN XIV, Ridwan warga yang terdampak menyatakan akan menggalang kekuatan bersama warga lainnya untuk melakukan unjuk rasa kepada PTPN selaku Badan Usaha yang mesti bertanggung jawab atas Dampak Lingkungan yang terabaikan selama ini hingga menjadi persoalan klasik yang tak kunjung teratasi.



KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment