Enrekang, Warta Global.id - Sepanjang tahun 2024, Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Enrekang,Sulsel.Mencatat adanya 295 kasus perceraian. Dari jumlah tersebut, 50 kasus merupakan cerai talak, Sementara 245 adalah cerai gugat.
Perlu diketahui, cerai talak adalah gugatan perceraian yang diajukan oleh suami, sedangkan cerai gugat adalah gugatan yang diajukan oleh istri.
Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Enrekang Muhammad Fajar Arif,SH.,MH menyebut gugatan terbanyak ada pada jumlah perempuan yang menggugat cerai suaminya.
"Dimana mana di Pengadilan Agama di Indonesia, perempuan lebih banyak menggugat cerai suaminya,” kata Fajar Arif saat ditemui Media Warta Global di Kantor Pengadilan Agama Kabupaten Enrekang, Kamis (9/1/2025).
Muhammad Fajar Arif juga menjelaskan beberapa faktor yang umumnya menjadi penyebab perceraian di wilayah Kabupaten Enrekang.
"Faktor penyebab perceraian sangat beragam. Data Tahun 2024 yang lalu penyebab perceraian yang paling tinggi adalah perselisihan atau pertengkaran terus menerus, kemudian faktor kedua meninggalkan pasangan tanpa informasi lagi dan yang ketiga adalah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)," Tambahnya.
Saat ini, Pengadilan Agama Kabupaten Enrekang terus berupaya menurunkan angka perceraian di Enrekang. Data 2024 di PA Enrekang, kasus perceraian berjumlah 295, berkurang 31 kasus Jika di bandingkan dengan tahun 2023 yang berjumlah 326 kasus.
"Untuk mencegah perceraian, dibutuhkan kesadaran dari pihak keluarga, dukungan dinas terkait, sosialisasi dari pemuka agama, kantor urusan agama, dan pihak-pihak terkait lainnya untuk bersama-sama menekan angka perceraian," Pungkasnya.
KALI DIBACA
No comments:
Post a Comment