Ketua Dpp Lsp3m Gempar Soroti Anggaran Dana Desa 2022 - 2023 Desa Lappabosse Kecamatan Kajuara kabupaten Bone:Tegas inspektorat dan Aparat Bertindak Tegas - Warta Global Sulsel

Mobile Menu

Top Ads

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Pendaftaran Jurnalis

Klik

Berita Update Terbaru

logoblog

Ketua Dpp Lsp3m Gempar Soroti Anggaran Dana Desa 2022 - 2023 Desa Lappabosse Kecamatan Kajuara kabupaten Bone:Tegas inspektorat dan Aparat Bertindak Tegas

Monday, December 9, 2024
Bone - WartaGlobal.id.Sulawesi selatan.
Berdasarkan hasil wawancara dengan Ketua dpp lsp3m gempar(Drs.M.Saleh Situju.Sh.Mh, menyoroti dugaan penyimpangan pengelolaan tahun 2022 - 2023. Dugaan ini menyeret nama Kepala desa,(Hasyim). Menyeret sejumlah, pihak termasuk bendahara desa, tim pelaksana kegiatan (TPK) desa. atas berbagai kejanggalan dalam pelaksanaan proyek pembangunan desa lappabosse.  
Dugaan Penyimpangan Dana Desa 
Investigasi mengungkap proyek utama yang diduga bermasalah:

1. Pembangunan embung (2022), dengan Anggaran senilai Rp 203.433.700.

2. Pembangunan jalan pemukiman (2022).dana desa sebanyak Rp 230.689.800.
3. Pembangunan jalan lingkungan (2023),dengan anggaran senilai Rp 151.210.500 Proyek ini diduga mengalami mark-up anggaran. 
Temuan Lapangan dan Respons Masyarakat, 
Tim investigasi, menemukan indikasi pembangunan dalam keadaan rusak. dikerjakan oleh tpk desa. Masyarakat yang di wawancarai mengaku menyaksikan bangunan tersebut tanpa kejelasan.  

Saleh, menilai tindakan ini merupakan pelanggaran serius yang dapat merugikan negara. Selain itu, dugaan mark-up, dalam anggaran pembangunan menambah daftar panjang potensi pelanggaran.  

Desakan(Ketua dpp, lsp3m gempar).mendesak Inspektorat Kabupaten Bone, Kejati, Ombudsman Sulawesi Selatan, KPK" Ri dan dinas terkait untuk segera melakukan survei lapangan dan investigasi mendalam.

Menurutnya, perlu ada langkah tegas agar pengelolaan keuangan negara tidak berujung pada kerugian.  

Ia juga menyoroti kemungkinan pelanggaran mekanisme pengadaan barang dan jasa yang di duga tidak sesuai spesifikasi, sehingga memperbesar peluang terjadinya tindak pidana korupsi.  

Potensi Pelanggaran Hukum 
Jika dugaan ini terbukti, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam:
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah di ubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pelanggaran meliputi kesalahan administratif, pengelolaan aset, hingga perbuatan melawan hukum yang berdampak pada kerugian negara.  

Senin 9 Desember 2024.
Tim WartaGlobal menghubungi/mengirimkan rilisan berita ke whatsapp kepala desa(Hasyim).atas terkait: atas dugaan mark-up anggaran. Namun tidak tidak ada tanggapannya. 

Hingga berita ini, Kepala desa lappabosse, (Hasyim) kecamatan Kajuara kabupaten Bone. belum memberikan klarifikasi lanjutan terkait dugaan penyimpangan tersebut, "Tim",. 

66 KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment

Pendaftaran Jurnalis