Kejari Enrekang Eksekusi Harun Bin Kamba Terpidana Korupsi Pengadaan Bibit Kopi - Warta Global Sulsel

Mobile Menu

Top Ads

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Pendaftaran Jurnalis

Klik

Berita Update Terbaru

logoblog

Kejari Enrekang Eksekusi Harun Bin Kamba Terpidana Korupsi Pengadaan Bibit Kopi

Wednesday, December 11, 2024

Enrekang, Warta Global.id - Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Enrekang telah melaksanakan Eksekusi terhadap terpidana atas nama HARUN Bin KAMBA pada hari Selasa tanggal 10 Desember 2024, sekitar pukul 13:30 Wita dalam perkara Penyimpangan Pada Pengadaan Bibit Kopi dari UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan Mata Allo Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan TA 2022 kepada 5 (lima) Kelompok Tani Hutan (KTH) di Kabupaten Enrekang. 

Kejaksaan Negeri Enrekang telah menerima putusan dari Mahkamah Agung RI, pada tanggal 19 November 2024 kemudian Tim Eksekutor Tindak Pidana Khusus memanggil terpidana sesuai dengan Nomor: B-01/P.4.24/Ft.1/11/2024 (P-37), tanggal 20 November 2024, akan tetapi terpidana tidak mengindahkan panggilan tersebut.

Namun pada tanggal 10 Desember 2024 terpidana atas nama HARUN bin KAMBA menyerahkan diri yang damping oleh PH ke Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang setelah Tim Eksekutor Tindak Pidana Khusus melakukan koordinasi dengan dari pihak penasehat hukum dari terpidana untuk menjalani putusan eksekusi sesuai dengan putusan Mahkamah Agung.

 Pelaksaan Eksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 4850 K/Pid.Sus/2024 tanggal 09 Oktober 2024 yang pada amarnya Ketua Majelis memutuskan Menyatakan Terdakwa HARUN bin KAMBA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Korupsi secara bersama-sama" sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair,

Atas tindakan tersebut terpidana dijatuhkan dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan

KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment

Pendaftaran Jurnalis