Terkait Viralnya Logistik Paslon Di Masyarakat, Dr. Baharuddin: Pada Masa Kampanye Regulasi Memberikan Ruang Kepada Paslon Untuk Memberikan Fasilitas Terbatas Kepada Peserta Kampanye - WARTA GLOBAL SULSEL

Mobile Menu

Top Ads

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Berita Update Terbaru

logoblog

Terkait Viralnya Logistik Paslon Di Masyarakat, Dr. Baharuddin: Pada Masa Kampanye Regulasi Memberikan Ruang Kepada Paslon Untuk Memberikan Fasilitas Terbatas Kepada Peserta Kampanye

Saturday, November 16, 2024


Enrekang, Warta Global.id – Beberapa hari ini terjadi polemik terkait penyebarluasan logistik kampanye oleh salah satu tim kampanye pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Enrekang.

Menanggapi hal tersebut, mantan ketua KPU Enrekang juga akademisi dari Universitas Muhammadiyah Enrekang (UNIMEN) Dr. Baharuddin memberikan pandangan atas polemik tersebut.

Menurut Baharuddin bahwa pada masa kampanye ini, regulasi memang memberikan ruang yang luas kepada para Pasangan Calon atau Tim Kampanye untuk memberikan fasilitas terbatas kepada peserta kampanye.

“Misalnya saja, dalam Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye, pada pasal 66 ayat 3 dijelaskan bahwa Pasangan Calon dan/atau tim Kampanye selama masa kampanye dapat memberikan biaya makan minum peserta Kampanye, biaya transportasi peserta Kampanye, biaya pengadaan bahan Kampanye pada pertemuan terbatas dan/atau pertemuan tatap muka dan dialog dan hadiah lainnya berdasarkan nilai kewajaran dan kemahalan suatu daerah,” katanya.

Baharuddin yang juga merupakan mantan Ketua KPU Kab. Enrekang menguraikan bahwa pasal ini merupakan penjabaran dari pasal 73 ayat 1 UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Dalam pasal ini, dijelaskan tentang larang kepada Calon dan/atau Tim Kampanye sekaligus penjelasan tentang larang yang dikecualikan. 

Nah, termasuk larangan pengecualian alias diperbolehkan dalam pasal tersebut yakni pemberian biaya makan minum peserta kampanye, biaya transpor peserta kampanye, biaya pengadaan bahan kampanye pada pertemuan terbatas dan/atau pertemuan tatap muka dan dialog, dan hadiah lainnya berdasarkan nilai kewajaran dan kemahalan suatu daerah.

Dan yang perlu digarisbawahi, tegas Baharuddin bahwa biaya makan minum peserta Kampanye, transportasi peserta Kampanye, dan pengadaan bahan Kampanye bagi peserta Kampanye serta hadiah tidak boleh diberikan dalam bentuk uang tunai, artinya harus dikonversi dalam bentuk barang atau materi.

Disinilah ruang penafsiran terbuka karena regulasi tidak menjelaskan secara spesifik tentang jenis barang atau materi dimaksud, baik dalam Peraturan KPU maupun Peraturan Bawaslu.

Sehingga apa yang disampaikan oleh Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari ketika ditanya oleh Rosiana Silalahi dalam Talk Show “ROSI” yang ditayangkan Kompas TV beberapa waktu, apakah kegiatan yang dilakukan oleh salah satu Calon Wakil Presiden berupa bagi-bagi susu melanggar atau tidak, jawaban Hasyim Asy’ari ‘itu merupakan hal yang diperbolehkan atau tidak dilarang’ dalam regulasi. Hal senada juga disampaikan oleh Anggota KPU RI lainnya, Idham Holik.

Dan kita pun sama mengetahui bahwa apa yang dilakukan oleh salah satu calon Wakil Presiden bersama tim kampanyenya tidak pernah diproses oleh Bawaslu.

Apa yang disampaikan oleh Hasyim Asy’ari cukup beralasan karena aturan teknis tentang hal-hal yang dilarang dan diperbolehkan dalam pelaksanaan Kampanye diatur melalui Peraturan KPU. Artinya ketika bicara tentang pedoman teknis dalam Pemilu atau Pemilihan ya kembali Peraturan KPU.

Bagi saya, selama regulasi membuka ruang untuk mengkonversi biaya makan minum, biaya transpor, biaya pengadaan bahan kampanye dan hadiah kepada peserta kampanye dalam bentuk barang atau materi (non uang tunai), maka selama itu pula perdebatan akan terus berlangsung. (*)

KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment