Jelang Pilkada 2024, KPU Enrekang Massifkan Sosialisasi Layanan Pindah Memilih - WARTA GLOBAL SULSEL

Mobile Menu

Top Ads

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Berita Update Terbaru

logoblog

Jelang Pilkada 2024, KPU Enrekang Massifkan Sosialisasi Layanan Pindah Memilih

Monday, November 18, 2024

Enrekang, Warta Global.id - Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Enrekang terus melakukan persiapan secara matang. 

Salah satunya, KPU Kabupaten Enrekang membuka pelayanan Pindah memilih untuk memfasilitasi pemilih yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) asalnya mulai tanggal 27 September sampai dengan 20 November 2024.

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Enrekang, Muhammad Rahmat menuturkan, KPU Kabupaten Enrekang membuka layanan pindah memilih sebagai bagian dari upaya meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Pilkada 2024 mendatang.

“Kami terus mendorong semua masyarakat Kabupaten Enrekang agar dapat menyalurkan hak pilihnya, walaupun sedang tidak berada di tempat domisili saat hari pemilihan. Oleh karenanya, kami mendorong untuk segera mengurus pemindahan pemilih dengan memproses dokumen melalui PPK dan PPS masing-masing,” ujar Rahmat, Senin (18/11/2024).

Ia melanjutkan, KPU Kabupaten Enrekang juga mulai menyosialisasikan layanan pindah memilih tersebut secara masif. Tidak hanya itu, KPU Enrekang juga berharap layanan pindah memilih tersebut dimanfaatkan secara maksimal, terlebih pelayanan ini tidak dipungut biaya apapun atau gratis.

Adapun alasan pindah memilih, di antaranya:

1. Menjalankan tugas ditempat lain pada saat hari pemungutan suara
2. Menjalani rawat inap di Falisitas Kesehatan dan Keluarga yang mendampingi
3. Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan
4. Tertimpa Bencana Alam

Dokumen Pendukung untuk pindah memilih, di antaranya:

1. Surat Tugas yang ditandantangani oleh pimpinan lembaga/instansi dan dicap basah
2. Surat Keterangan rawat inap dari rumah sakit/layanan Kesehatan dan/atau Surat pernyataan pendamping keluarga disertai materai
3. Surat Keterangan dari Pimpinan lapas/rutan yang ditandatangani dan dicap basah
4. Surat dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) setempat/Kepala Desa/Lurah setempat/pemberitaaan dari media massa

Pemilih Pindahan (DPTb) merupakan Pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di salah satu TPS yang karena keadaan tertentu Pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar sehingga memberikan suara di TPS lain.

KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment