Salah Satu Dari Tiga Pelaku Penipuan Dr Sabta Prasetya Dan Oknum Pengacara Arogansi Terhadap Wartawan - WARTA GLOBAL SULSEL

Mobile Menu

Top Ads

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Berita Update Terbaru

logoblog

Salah Satu Dari Tiga Pelaku Penipuan Dr Sabta Prasetya Dan Oknum Pengacara Arogansi Terhadap Wartawan

Wednesday, August 21, 2024
Bone // Wartaglobal.id / Sul-sel.
Terdakwa dr. Sabta Prasetya bin abd Latif, Andi lilis Suryani binti bahtiar yahya dan M. Awalluddin bin haseng saat ini tengah menjalani sidang di pengadilan negeri watampone, atas kasus pengurusan  pendaftaran seleksi TNI AD.

Dari tiga Terdakwa yang telah menjalani proses persidangan salah satunya bernama Andi Lilis setelah dikonfirmasi oleh awak media yang berada diruang jeruji besi pengadilan negeri watampone. Selasa 20/08/2024

Andi Lilis mengungkapkan perbuatan yang telah dilakukan dengan modus penipuan akan berupaya mengembalikan uang yang sudah diambilnya dari saudara Herman. Sesuai dari pernyataan beliau dia hanya disuruh oleh dr. Sabta Prasetya untuk mengambil uang sebanyak 150 juta dan kedua 50 juta ungkapnya ke awak media.

Tersangka juga bersedia mengembalikan uang sebanyak 200 juta ke saudara Herman dengan syarat di awal pengembalian sebanyak 40jt, dan sisa  dari 160jt akan di angsur jika saudara Herman bisa memberikan maaf terhadap kedua pelaku. Pungkasnya


Disela-sela wawancara kami dengan salah satu pelaku, datang seorang pengacara yang berinisial AH menghampiri awak media beliau tiba-tiba marah dan melarang untuk mengambil wawancara dan mengatakan hak kamu apa mengambil wawancara, apa kamu ada surat kuasa dari Herman persoalan kasus ini adalah urusan kejaksaan bukan urusan kamu ucapnya secara arogan di sela pertengkaran AH dengan salah satu wartawan dan menantang untuk di diberitakan terkait pelarangan menemui ke dua tersangka.

Sesuai dengan Undang-undang pers pasal 18 ayat 1 dijelaskan setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan  yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima Ratus Juta Rupiah).

Dengan adanya undang-undang perlindungan pers yang dikeluarkan negara, sangatlah jelas bahwa seorang media dalam pengambilan berita secara aktual dan terpercaya tidak boleh dihalang halangi apalagi seorang pengacara, kami ini selaku media bukan di atur undang-undang tapi kami dilindungi undang-undang apalagi saudara AH sebagai seorang pengacara tau hukumlah sedikit jangan asal melarang. Kita masing-masing punya lembaga hukum yang berbeda jangan mau disamakan. Ucap H.M.Syarkawi 

Setelah mengawal persidangan sampai  selesai oknum pengacara mengajak damai dan meminta maaf dengan pihak media agar kasus ini tidak di perpanjang.


Tim Redaksi Sul sel

KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment